Kalimat tasbih adalah ucapan “ subhanallah” atau yang semisalnya. Makna kalimat tasbih adalah pensucian Allah dari semua sifat yang tidak layak disandarkan kepadaNya. Dalam Al Qur’an terdapat 8 surat yang dibuka dengan tasbih. Kata “subhan” ( maha suci ) disebutkan dalam al qur’an sebanyak 25 kali dalam rangka menetapkan sifat terpuji bagi Allah atau menafikan dari Allah sifat tercela yang dituduhkan oleh orang-orang sesat. Hal ini menunjukkan tingginya keutamaan kalimat tasbih.
Diantara keutamaan tasbih adalah :
1.Barangsiapa membaca subhanallah wa bihamdihi 100 kali dalam sehari maka diampuni dosanya meski dosanya seperti buih dilautan.
Barang siapa yang membaca subhanallahi wabihamdihi sebanyak 100 kali setiap pagi dan sore maka tidak ada orang membawa pahala melebihi dia kecuali orang yang juga membaca seperti itu atau lebih banyak lagi.
2.Barangsiapa bertasbih sebanyak 100 kali maka akan ditulis baginya 1000 kebaikan atau dihapuskan darinya 1000 kesalahan.
Dua kalimat yang disukai oleh Allah ar-Rahman, ringan di lisan akan tetapi berat di timbangan Subhanallahi wa bihamdihi subhanallahi al adzim.
3.Barang siapa mengucapkan subhanallahi wabihamdihi maka akan ditanamkan 1 pohon kurma di surga.
4.Barangsiapa yang membaca doa kafaratul majlis yang ada kalimat tasbihnya maka akan diampuni kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam majlis tersebut.
Seluruh makhluk di alam semesta ini bertasbih mensucikan Allah taala. Diriwayatkan oleh Tabrani dalam Mu’jamul ausath Sesungguhnya Abu Dzar pernah hadir bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam suatu halaqoh. Disana ada Abu bakar, Umar, Utsman, Ali dan sahabat nabi lainnya. Saat itu ditangan Nabi ada beberapa kerikil. Ternyata kerikil-kerikil itu bertasbih dengan suara yang dapat didengar oleh setiap sahabat yang hadir dalam halaqoh tersebut. Kemudian kerikil-kerikil itu Nabi pindahkan ke tangan Abu bakar. Maka kerikil-kerikil itupun bertasbih yang dapat didengar oleh para sahabat yang hadir. Kemudian kerikil-kerikil itu Nabi pindahkan ke tangan Umar. Maka kerikil-kerikil itupun bertasbih yang dapat didengarkan oleh para sahabat yang hadir saat itu. Kemudian kerikil-kerikil itu dipindahkan ke tangan Utsman . Maka kerikil-kerikil itupun bertasbih yang dapat didengarkan oleh para sahabat yang hadir saat itu. Kemudian kerikil-kerikil itu dipindah ke tangan para sahabat dan ternyata sudah tidak terdengar kembali suara tasbihnya.
Minggu, 14 Maret 2010
Selasa, 29 Desember 2009
Menanti Tanda-tanda Kekuasaan Allah di Akhir Zaman
Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
“Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Rabb-mu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah: ‘Tunggulah oleh kalian sesungguhnya kamipun menunggu (pula)’.” (Al-An’am: 158)
Penjelasan Makna Ayat :
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata:
“Pada hari datangnya sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Rabbmu, yang merupakan kejadian yang luar biasa, yang dengannya diketahui bahwa kehancuran telah demikian dekat, dan kiamat tidak lama lagi. Maka tidak bermanfaat keimanan dari satu jiwa yang sebelumnya tidak beriman atau yang belum membuahkan kebaikan dalam keimanannya, yakni apabila telah dijumpai sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak bermanfaat keimanan seorang yang kafir apabila dia hendak beriman. Tidak pula bermanfaat bagi seorang mukmin yang kurang beramal untuk semakin bertambah keimanannya setelah itu. Namun yang bermanfaat bagi dia adalah keimanan yang dia miliki sebelum itu serta kebaikan yang dia miliki yang diharapkan (bermanfaat) sebelum datangnya sebagian dari tanda-tanda tersebut. Dan hikmah dari semua itu jelas, di mana keimanan yang mendatangkan manfaat adalah keimanan terhadap perkara yang ghaib, dan merupakan pilihan dari seorang hamba (untuk beriman). Adapun bila tanda-tanda kekuasaan tersebut telah nampak, maka telah menjadi perkara yang disaksikan (bukan ghaib), sehingga keimanan tidak lagi berfaedah. Sebab, hal tersebut menyerupai keimanan yang terpaksa. Seperti keimanan orang yang tenggelam, yang terbakar, dan orang-orang semisalnya yang apabila telah melihat kematian, dia pun berusaha melepaskan apa yang dahulu dia yakini. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:“Maka tatkala mereka melihat adzab Kami, mereka berkata: ‘Kami beriman hanya kepada Allah saja dan kami kafir kepada sembahan-sembahan yang telah kami persekutukan dengan Allah.’ Maka iman mereka tiada berguna bagi mereka tatkala mereka telah melihat siksa Kami. Itulah sunnah Allah yang telah berlaku atas hamba-hamba-Nya. Dan di waktu itu, binasalah orang-orang kafir.” (Ghafir: 84-85)Dan banyak hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan bahwa yang dimaksud dengan sebagian dari ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah terbitnya matahari dari tempat terbenamnya. Dan di saat manusia melihatnya, maka mereka pun beriman. Namun keimanan mereka tidaklah bermanfaat dan telah tertutup pintu taubat atas mereka. Tatkala ini merupakan janji yang dinanti terhadap orang-orang yang mendustakan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka beserta para pengikutnya menantikan kehancuran dan musibah, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan: ‘Katakanlah: tunggulah (munculnya salah satu dari tanda tersebut), sesungguhnya kami termasuk orang-orang yang menunggunya,’ sehingga kalian akan mengetahui siapa di antara kita yang lebih berhak mendapatkan keselamatan.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
Al-Qurthubi rahimahullahu berkata: “Para ulama berkata: ‘Tidak bermanfaatnya keimanan seseorang di kala terbitnya matahari dari tempat terbenamnya, karena telah masuk ke dalam hati mereka perasaan takut yang melenyapkan setiap syahwat hawa nafsunya dan melemahkan setiap kekuatan dari kekuatan tubuhnya. Sehingga, manusia seluruhnya beriman karena mereka yakin akan dekatnya hari kiamat. Seperti keadaan orang yang mendekati kematian, yang memutuskannya dari berbagai dorongan melakukan perbuatan maksiat serta melemahkan tubuh-tubuh mereka. Barangsiapa bertaubat dalam keadaan seperti ini tidaklah diterima taubatnya, seperti tidak diterimanya taubat orang yang mendekati kematian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat seorang hamba selama nyawa belum sampai ke tenggorokan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dihasankan Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ no. 1903)
Yaitu, selama ruhnya belum sampai ke ujung tenggorokan. Waktu itu merupakan saat di mana seseorang melihat secara langsung tempatnya di dalam surga atau neraka. Maka orang yang menyaksikan terbitnya matahari dari tempat terbenamnya juga seperti itu (keadaannya). Oleh karenanya, sepantasnyalah setiap orang yang telah menyaksikan peristiwa tersebut atau yang memiliki hukum yang sama dengan yang menyaksikannya, taubatnya tertolak selama hidupnya. Sebab ilmunya tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta janji-janji-Nya telah menjadi sesuatu yang terpaksa.” (Tafsir Al-Qurthubi)
Ibnu Katsir rahimahullahu juga mengatakan: “Jika seorang kafir menampakkan keimanannya pada saat itu, maka tidak diterima darinya. Adapun bila dia seorang mukmin sebelum hari itu, jika dia baik dalam beramal, maka dia dalam kebaikan yang besar. Namun jika dia mengotori (imannya), lalu dia bertaubat saat itu, maka tidak diterima taubatnya.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Tertutupnya Pintu Taubat
Ayat yang mulia ini menjelaskan tentang akan munculnya suatu waktu di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak lagi menerima taubat orang-orang yang hendak bertaubat di masa itu. Yaitu di kala terbitnya matahari dari tempat terbenamnya, yang menandakan akan berakhirnya zaman dan bangkitnya hari kiamat. Di antara dalil-dalil yang menunjukkan tentang penafsiran sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa yang dimaksud adalah tanda-tanda hari kiamat yang besar tersebut, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Ada tiga perkara yang jika telah muncul maka tidak bermanfaat keimanan seseorang yang tidak beriman sebelum munculnya atau dalam keimanannya tidak membuahkan kebaikan; Terbitnya matahari dari tempat terbenamnya, (munculnya) Dajjal, dan (keluarnya) daabbah (binatang melata yang berdialog dengan manusia dan memberitakan kepada mereka akan dekatnya hari kiamat).” (HR. Muslim, Kitabul Iman, Bab Az-Zaman Al-Ladzi la Yuqbalu fihi Al-Iman, 1/158)
Diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Tidak tegak hari kiamat hingga matahari terbit dari tempat terbenamnya. Apabila telah terbit demikian, dan manusia telah melihatnya maka merekapun beriman. Dan itu merupakan hari yang tidak bermanfaat keimanan bagi satu jiwa, yang dia tidak beriman sebelumnya atau tidak menghasilkan kebaikan pada keimanannya.” (HR. Al-Bukhari no. 4359 dan Muslim, 1/157)
Diriwayatkan juga dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan:“Bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala membuat sebuah pintu taubat di sebelah barat yang luasnya sejarak perjalanan 70 tahun, yang tidak akan ditutup selama matahari belum terbit dari tempat tersebut. Dan itulah maksud dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:‘Tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman…’.”(HR. At-Tirmidzi no. 3536, dan beliau menshahihkannya serta dihasankan Al-Albani rahimahullahu)
Al-Imam Muslim rahimahullahu juga meriwayatkan dari hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia berkata: ‘Aku telah mendengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam satu hadits yang tidak aku lupakan. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya tanda hari kiamat yang paling pertama keluar adalah terbitnya matahari dari tempat terbenamnya’.”
Juga diriwayatkan dari hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada suatu hari: “Tahukah kalian ke mana perginya matahari ini?” Mereka (para sahabat) menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau mengatakan: “Sesungguhnya dia pergi ke tempat menetapnya di bawah ‘Arsy, lalu dia merendahkan diri sambil sujud. Senantiasa dia dalam keadaan demikian hingga dikatakan kepadanya: ‘Terbitlah dari tempat yang engkau kehendaki.’ Dia pun terbit dari tempat biasanya terbit. Lalu dia terus berjalan, dalam keadaan manusia tidak terkejut sedikit pun akan hal itu. Sampai dia kembali berhenti lalu merendahkan diri sambil sujud di tempat menetapnya di bawah ‘Arsy. Dan manusia tidak terkejut sedikit pun dari hal itu. Lalu dikatakan kepadanya: ‘Terbitlah dari tempat terbenammu!’ Lalu terbitlah dia dari tempat terbenamnya.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian hari apa itu?” Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau menjawab: “Itu adalah hari yang tidak bermanfaat keimanan bagi satu jiwa yang tidak beriman sebelumnya atau keimanan yang padanya tidak menghasilkan kebaikan.” (HR. Muslim, 1/159)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata: “Ini merupakan riwayat-riwayat yang saling menguatkan yang sepakat menunjukkan bahwa jika matahari terbit dari tempat terbenamnya, tertutuplah pintu taubat dan tidak terbuka lagi. Dan hal tersebut tidak dikhususkan pada saat hari terbitnya (dari tempat terbenamnya saja), namun terus berlanjut hingga hari kiamat.” (Fathul Bari, 11/354)
Pengingkaran Ahlul Bid’ah tentang Kejadian Ini
Seluruh riwayat ini menunjukkan bahwa kejadian ini pasti akan terjadi di akhir zaman. Dan tidak ada yang mengingkarinya kecuali dari kalangan ahlul bid’ah, seperti Khawarij dan Mu’tazilah.
Al-Qurthubi rahimahullahu berkata dalam Tafsir-nya setelah beliau menyebutkan hadits-hadits tentang tanda-tanda hari kiamat tersebut: “Ini semua telah didustakan oleh kaum Khawarij dan Mu’tazilah.” Lalu beliau menyebut atsar ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya rajam itu benar, maka janganlah kalian tertipu. Dan hujjah yang menunjukkan hal tersebut bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegakkan rajam, dan Abu Bakr pun telah merajam, dan sesungguhnya kami pun telah melaksanakan rajam setelah mereka berdua. Dan akan muncul satu kaum dari kalangan umat ini yang akan mendustakan rajam, mendustakan Dajjal, mendustakan terbitnya matahari dari tempat terbenamnya, mendustakan adanya siksa kubur, mendustakan syafaat, mendustakan kaum yang keluar dari neraka setelah mereka hangus terbakar.” (Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 7/13364, Ahmad, 1/23. Namun dalam sanadnya ada seorang perawi yang bernama ‘Ali bin Zaid bin Jud’an, dia lemah karena hafalannya yang buruk)
Ibnu Abdil Barr rahimahullahu juga berkata dalam kitabnya At-Tamhid (23/98) setelah menyebutkan atsar ini: “Seluruh Khawarij dan Mu’tazilah mendustakan enam perkara ini. Sedangkan Ahlus Sunnah membenarkannya dan merekalah al-jamaah serta hujjah membantah orang-orang yang menyelisihi Ahlus Sunnah.”
Pengingkaran Rasyid Ridha tentang Sujudnya Matahari di Bawah ‘Arsy
Di antara orang-orang yang mengingkari perkara ini adalah Muhammad Rasyid Ridha. Dalam tafsirnya Al-Manar dia berkata setelah menyebutkan hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu tentang sujudnya matahari di bawah ‘Arsy: “Hadits ini diriwayatkan oleh dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim) dari berbagai jalan dari Ibrahim bin Yazid bin Syarik, dari Abu Dzar. Dan dia –walaupun di-tsiqah-kan oleh segolongan orang– adalah mudallis. Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata: ‘Dia tidak bertemu Abu Dzar.’ Seperti yang dikatakan Ad-Daruquthni rahimahullahu: ‘Dia tidak mendengar dari Hafshah dan Aisyah, dan tidak menjumpai zaman keduanya.’ Dan seperti yang disebutkan oleh Ibnul Madini rahimahullahu: ‘Dia tidak mendengar dari ‘Ali dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Hal itu disebutkan dalam Tahdzib At-Tahdzib. Dan telah diriwayatkan selain riwayat ini dari para sahabat dengan cara ‘an’anah1, sehingga ada kemungkinan yang memberitakan kepadanya dari mereka adalah orang yang tidak terpercaya. Maka, jika pada sebagian riwayat Shahihain dan kitab-kitab Sunan berpenyakit seperti ini, ditambah lagi ada kemungkinan dimasuki kisah Israiliyat dan kekeliruan penukilan secara makna, lalu bagaimana lagi dengan riwayat-riwayat yang ditinggalkan oleh dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim) dan yang ditinggalkan oleh periwayat kitab-kitab Sunan?”
Inilah perkataannya. (Tafsir Al-Manar, 8/211-212. Lihat kitab Asyrath As-Sa’ah, karya Yusuf bin Abdillah Al-Wabil hal. 394)
Dan ini merupakan perkataan yang batil, yang dijadikan senjata oleh ahlul bid’ah untuk menolak hadits-hadits yang shahih yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta menolak apa yang telah menjadi keyakinan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Adapun jawaban terhadap syubhat Rasyid Ridha adalah sebagai berikut:
Pertama: dalam hadits tersebut tidak terdapat riwayat Ibrahim bin Yazid At-Taimi dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu. Namun yang benar adalah riwayat Ibrahim bin Yazid At-Taimi dari ayahnya dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu. Dan ayahnya bernama Yazid bin Syarik At-Taimi Al-Kufi. Beliau meriwayatkan hadits secara langsung dari para shahabat, di antaranya: ‘Umar bin Al-Khaththab, ‘Ali bin Abi Thalib, Abu Dzar, Ibnu Mas’ud dan yang lainnya radhiyallahu ‘anhum. Beliau adalah seorang perawi yang tsiqah.Kedua: dalam riwayat tersebut, Ibrahim bin Yazid telah menyebutkan secara jelas bahwa beliau mendengarkan hadits secara langsung dari ayahnya tanpa perantara. Sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Muslim, dia mengatakan: “Dari Ibrahim bin Yazid At-Taimi bahwa dia mendengar –sebagaimana yang aku ketahui– dari ayahnya, dari Abu Dzar.” Maka hilanglah persangkaan tuduhan tadlis dalam riwayat tersebut.
Oleh karena itu, para ulama Ahlus Sunnah terus menerima hadits ini tanpa ada penolakan dari mereka. Abu Sulaiman Al-Khaththabi rahimahullahu berkata ketika menjelaskan hadits Abu Dzar tersebut: “Pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘Tempat menetapnya di bawah Arsy’, kita tidak mengingkari bahwa matahari memiliki tempat menetap di bawah ‘Arsy, dari sisi yang kita tidak mampu menjangkaunya, tidak bisa kita saksikan. Dan sesungguhnya bila kita dikabarkan tentang perkara ghaib, maka kita tidak mendustakannya dan tidak menanyakan bagaimana, sebab ilmu kita tidak mampu menjangkaunya.”
An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Adapun tentang sujudnya matahari, itu adalah sebuah jangkauan ilmu yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah ciptakan padanya.” (lihat Asyrath As-Sa’ah, karya Yusuf Al-Wabil hal. 385)
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi kita sekalian dari penyimpangan yang menyesatkan. Wallahu a’lam bish-shawab.
1. Maksudnya adalah periwayatan dengan lafadz ‘an, yang berarti dari. Yakni dia tidak menjelaskan apakah dia mendengar langsung dari gurunya atau tidak.
Sumber:
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=535
“Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Rabb-mu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah: ‘Tunggulah oleh kalian sesungguhnya kamipun menunggu (pula)’.” (Al-An’am: 158)
Penjelasan Makna Ayat :
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata:
“Pada hari datangnya sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Rabbmu, yang merupakan kejadian yang luar biasa, yang dengannya diketahui bahwa kehancuran telah demikian dekat, dan kiamat tidak lama lagi. Maka tidak bermanfaat keimanan dari satu jiwa yang sebelumnya tidak beriman atau yang belum membuahkan kebaikan dalam keimanannya, yakni apabila telah dijumpai sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak bermanfaat keimanan seorang yang kafir apabila dia hendak beriman. Tidak pula bermanfaat bagi seorang mukmin yang kurang beramal untuk semakin bertambah keimanannya setelah itu. Namun yang bermanfaat bagi dia adalah keimanan yang dia miliki sebelum itu serta kebaikan yang dia miliki yang diharapkan (bermanfaat) sebelum datangnya sebagian dari tanda-tanda tersebut. Dan hikmah dari semua itu jelas, di mana keimanan yang mendatangkan manfaat adalah keimanan terhadap perkara yang ghaib, dan merupakan pilihan dari seorang hamba (untuk beriman). Adapun bila tanda-tanda kekuasaan tersebut telah nampak, maka telah menjadi perkara yang disaksikan (bukan ghaib), sehingga keimanan tidak lagi berfaedah. Sebab, hal tersebut menyerupai keimanan yang terpaksa. Seperti keimanan orang yang tenggelam, yang terbakar, dan orang-orang semisalnya yang apabila telah melihat kematian, dia pun berusaha melepaskan apa yang dahulu dia yakini. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:“Maka tatkala mereka melihat adzab Kami, mereka berkata: ‘Kami beriman hanya kepada Allah saja dan kami kafir kepada sembahan-sembahan yang telah kami persekutukan dengan Allah.’ Maka iman mereka tiada berguna bagi mereka tatkala mereka telah melihat siksa Kami. Itulah sunnah Allah yang telah berlaku atas hamba-hamba-Nya. Dan di waktu itu, binasalah orang-orang kafir.” (Ghafir: 84-85)Dan banyak hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan bahwa yang dimaksud dengan sebagian dari ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah terbitnya matahari dari tempat terbenamnya. Dan di saat manusia melihatnya, maka mereka pun beriman. Namun keimanan mereka tidaklah bermanfaat dan telah tertutup pintu taubat atas mereka. Tatkala ini merupakan janji yang dinanti terhadap orang-orang yang mendustakan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka beserta para pengikutnya menantikan kehancuran dan musibah, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan: ‘Katakanlah: tunggulah (munculnya salah satu dari tanda tersebut), sesungguhnya kami termasuk orang-orang yang menunggunya,’ sehingga kalian akan mengetahui siapa di antara kita yang lebih berhak mendapatkan keselamatan.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
Al-Qurthubi rahimahullahu berkata: “Para ulama berkata: ‘Tidak bermanfaatnya keimanan seseorang di kala terbitnya matahari dari tempat terbenamnya, karena telah masuk ke dalam hati mereka perasaan takut yang melenyapkan setiap syahwat hawa nafsunya dan melemahkan setiap kekuatan dari kekuatan tubuhnya. Sehingga, manusia seluruhnya beriman karena mereka yakin akan dekatnya hari kiamat. Seperti keadaan orang yang mendekati kematian, yang memutuskannya dari berbagai dorongan melakukan perbuatan maksiat serta melemahkan tubuh-tubuh mereka. Barangsiapa bertaubat dalam keadaan seperti ini tidaklah diterima taubatnya, seperti tidak diterimanya taubat orang yang mendekati kematian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat seorang hamba selama nyawa belum sampai ke tenggorokan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dihasankan Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ no. 1903)
Yaitu, selama ruhnya belum sampai ke ujung tenggorokan. Waktu itu merupakan saat di mana seseorang melihat secara langsung tempatnya di dalam surga atau neraka. Maka orang yang menyaksikan terbitnya matahari dari tempat terbenamnya juga seperti itu (keadaannya). Oleh karenanya, sepantasnyalah setiap orang yang telah menyaksikan peristiwa tersebut atau yang memiliki hukum yang sama dengan yang menyaksikannya, taubatnya tertolak selama hidupnya. Sebab ilmunya tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta janji-janji-Nya telah menjadi sesuatu yang terpaksa.” (Tafsir Al-Qurthubi)
Ibnu Katsir rahimahullahu juga mengatakan: “Jika seorang kafir menampakkan keimanannya pada saat itu, maka tidak diterima darinya. Adapun bila dia seorang mukmin sebelum hari itu, jika dia baik dalam beramal, maka dia dalam kebaikan yang besar. Namun jika dia mengotori (imannya), lalu dia bertaubat saat itu, maka tidak diterima taubatnya.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Tertutupnya Pintu Taubat
Ayat yang mulia ini menjelaskan tentang akan munculnya suatu waktu di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak lagi menerima taubat orang-orang yang hendak bertaubat di masa itu. Yaitu di kala terbitnya matahari dari tempat terbenamnya, yang menandakan akan berakhirnya zaman dan bangkitnya hari kiamat. Di antara dalil-dalil yang menunjukkan tentang penafsiran sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa yang dimaksud adalah tanda-tanda hari kiamat yang besar tersebut, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Ada tiga perkara yang jika telah muncul maka tidak bermanfaat keimanan seseorang yang tidak beriman sebelum munculnya atau dalam keimanannya tidak membuahkan kebaikan; Terbitnya matahari dari tempat terbenamnya, (munculnya) Dajjal, dan (keluarnya) daabbah (binatang melata yang berdialog dengan manusia dan memberitakan kepada mereka akan dekatnya hari kiamat).” (HR. Muslim, Kitabul Iman, Bab Az-Zaman Al-Ladzi la Yuqbalu fihi Al-Iman, 1/158)
Diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Tidak tegak hari kiamat hingga matahari terbit dari tempat terbenamnya. Apabila telah terbit demikian, dan manusia telah melihatnya maka merekapun beriman. Dan itu merupakan hari yang tidak bermanfaat keimanan bagi satu jiwa, yang dia tidak beriman sebelumnya atau tidak menghasilkan kebaikan pada keimanannya.” (HR. Al-Bukhari no. 4359 dan Muslim, 1/157)
Diriwayatkan juga dari Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan:“Bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala membuat sebuah pintu taubat di sebelah barat yang luasnya sejarak perjalanan 70 tahun, yang tidak akan ditutup selama matahari belum terbit dari tempat tersebut. Dan itulah maksud dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:‘Tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman…’.”(HR. At-Tirmidzi no. 3536, dan beliau menshahihkannya serta dihasankan Al-Albani rahimahullahu)
Al-Imam Muslim rahimahullahu juga meriwayatkan dari hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia berkata: ‘Aku telah mendengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam satu hadits yang tidak aku lupakan. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya tanda hari kiamat yang paling pertama keluar adalah terbitnya matahari dari tempat terbenamnya’.”
Juga diriwayatkan dari hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada suatu hari: “Tahukah kalian ke mana perginya matahari ini?” Mereka (para sahabat) menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau mengatakan: “Sesungguhnya dia pergi ke tempat menetapnya di bawah ‘Arsy, lalu dia merendahkan diri sambil sujud. Senantiasa dia dalam keadaan demikian hingga dikatakan kepadanya: ‘Terbitlah dari tempat yang engkau kehendaki.’ Dia pun terbit dari tempat biasanya terbit. Lalu dia terus berjalan, dalam keadaan manusia tidak terkejut sedikit pun akan hal itu. Sampai dia kembali berhenti lalu merendahkan diri sambil sujud di tempat menetapnya di bawah ‘Arsy. Dan manusia tidak terkejut sedikit pun dari hal itu. Lalu dikatakan kepadanya: ‘Terbitlah dari tempat terbenammu!’ Lalu terbitlah dia dari tempat terbenamnya.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian hari apa itu?” Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau menjawab: “Itu adalah hari yang tidak bermanfaat keimanan bagi satu jiwa yang tidak beriman sebelumnya atau keimanan yang padanya tidak menghasilkan kebaikan.” (HR. Muslim, 1/159)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata: “Ini merupakan riwayat-riwayat yang saling menguatkan yang sepakat menunjukkan bahwa jika matahari terbit dari tempat terbenamnya, tertutuplah pintu taubat dan tidak terbuka lagi. Dan hal tersebut tidak dikhususkan pada saat hari terbitnya (dari tempat terbenamnya saja), namun terus berlanjut hingga hari kiamat.” (Fathul Bari, 11/354)
Pengingkaran Ahlul Bid’ah tentang Kejadian Ini
Seluruh riwayat ini menunjukkan bahwa kejadian ini pasti akan terjadi di akhir zaman. Dan tidak ada yang mengingkarinya kecuali dari kalangan ahlul bid’ah, seperti Khawarij dan Mu’tazilah.
Al-Qurthubi rahimahullahu berkata dalam Tafsir-nya setelah beliau menyebutkan hadits-hadits tentang tanda-tanda hari kiamat tersebut: “Ini semua telah didustakan oleh kaum Khawarij dan Mu’tazilah.” Lalu beliau menyebut atsar ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya rajam itu benar, maka janganlah kalian tertipu. Dan hujjah yang menunjukkan hal tersebut bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegakkan rajam, dan Abu Bakr pun telah merajam, dan sesungguhnya kami pun telah melaksanakan rajam setelah mereka berdua. Dan akan muncul satu kaum dari kalangan umat ini yang akan mendustakan rajam, mendustakan Dajjal, mendustakan terbitnya matahari dari tempat terbenamnya, mendustakan adanya siksa kubur, mendustakan syafaat, mendustakan kaum yang keluar dari neraka setelah mereka hangus terbakar.” (Diriwayatkan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 7/13364, Ahmad, 1/23. Namun dalam sanadnya ada seorang perawi yang bernama ‘Ali bin Zaid bin Jud’an, dia lemah karena hafalannya yang buruk)
Ibnu Abdil Barr rahimahullahu juga berkata dalam kitabnya At-Tamhid (23/98) setelah menyebutkan atsar ini: “Seluruh Khawarij dan Mu’tazilah mendustakan enam perkara ini. Sedangkan Ahlus Sunnah membenarkannya dan merekalah al-jamaah serta hujjah membantah orang-orang yang menyelisihi Ahlus Sunnah.”
Pengingkaran Rasyid Ridha tentang Sujudnya Matahari di Bawah ‘Arsy
Di antara orang-orang yang mengingkari perkara ini adalah Muhammad Rasyid Ridha. Dalam tafsirnya Al-Manar dia berkata setelah menyebutkan hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu tentang sujudnya matahari di bawah ‘Arsy: “Hadits ini diriwayatkan oleh dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim) dari berbagai jalan dari Ibrahim bin Yazid bin Syarik, dari Abu Dzar. Dan dia –walaupun di-tsiqah-kan oleh segolongan orang– adalah mudallis. Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata: ‘Dia tidak bertemu Abu Dzar.’ Seperti yang dikatakan Ad-Daruquthni rahimahullahu: ‘Dia tidak mendengar dari Hafshah dan Aisyah, dan tidak menjumpai zaman keduanya.’ Dan seperti yang disebutkan oleh Ibnul Madini rahimahullahu: ‘Dia tidak mendengar dari ‘Ali dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Hal itu disebutkan dalam Tahdzib At-Tahdzib. Dan telah diriwayatkan selain riwayat ini dari para sahabat dengan cara ‘an’anah1, sehingga ada kemungkinan yang memberitakan kepadanya dari mereka adalah orang yang tidak terpercaya. Maka, jika pada sebagian riwayat Shahihain dan kitab-kitab Sunan berpenyakit seperti ini, ditambah lagi ada kemungkinan dimasuki kisah Israiliyat dan kekeliruan penukilan secara makna, lalu bagaimana lagi dengan riwayat-riwayat yang ditinggalkan oleh dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim) dan yang ditinggalkan oleh periwayat kitab-kitab Sunan?”
Inilah perkataannya. (Tafsir Al-Manar, 8/211-212. Lihat kitab Asyrath As-Sa’ah, karya Yusuf bin Abdillah Al-Wabil hal. 394)
Dan ini merupakan perkataan yang batil, yang dijadikan senjata oleh ahlul bid’ah untuk menolak hadits-hadits yang shahih yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta menolak apa yang telah menjadi keyakinan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Adapun jawaban terhadap syubhat Rasyid Ridha adalah sebagai berikut:
Pertama: dalam hadits tersebut tidak terdapat riwayat Ibrahim bin Yazid At-Taimi dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu. Namun yang benar adalah riwayat Ibrahim bin Yazid At-Taimi dari ayahnya dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu. Dan ayahnya bernama Yazid bin Syarik At-Taimi Al-Kufi. Beliau meriwayatkan hadits secara langsung dari para shahabat, di antaranya: ‘Umar bin Al-Khaththab, ‘Ali bin Abi Thalib, Abu Dzar, Ibnu Mas’ud dan yang lainnya radhiyallahu ‘anhum. Beliau adalah seorang perawi yang tsiqah.Kedua: dalam riwayat tersebut, Ibrahim bin Yazid telah menyebutkan secara jelas bahwa beliau mendengarkan hadits secara langsung dari ayahnya tanpa perantara. Sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Muslim, dia mengatakan: “Dari Ibrahim bin Yazid At-Taimi bahwa dia mendengar –sebagaimana yang aku ketahui– dari ayahnya, dari Abu Dzar.” Maka hilanglah persangkaan tuduhan tadlis dalam riwayat tersebut.
Oleh karena itu, para ulama Ahlus Sunnah terus menerima hadits ini tanpa ada penolakan dari mereka. Abu Sulaiman Al-Khaththabi rahimahullahu berkata ketika menjelaskan hadits Abu Dzar tersebut: “Pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘Tempat menetapnya di bawah Arsy’, kita tidak mengingkari bahwa matahari memiliki tempat menetap di bawah ‘Arsy, dari sisi yang kita tidak mampu menjangkaunya, tidak bisa kita saksikan. Dan sesungguhnya bila kita dikabarkan tentang perkara ghaib, maka kita tidak mendustakannya dan tidak menanyakan bagaimana, sebab ilmu kita tidak mampu menjangkaunya.”
An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Adapun tentang sujudnya matahari, itu adalah sebuah jangkauan ilmu yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah ciptakan padanya.” (lihat Asyrath As-Sa’ah, karya Yusuf Al-Wabil hal. 385)
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melindungi kita sekalian dari penyimpangan yang menyesatkan. Wallahu a’lam bish-shawab.
1. Maksudnya adalah periwayatan dengan lafadz ‘an, yang berarti dari. Yakni dia tidak menjelaskan apakah dia mendengar langsung dari gurunya atau tidak.
Sumber:
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=535
Rabu, 07 Oktober 2009
Jagalah Lisanmu
Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terlimpah kepada kita tiada terbilang hingga kita tidak mampu menghitungnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللهِ لَا تُحْصُوهَا“Dan jika kalian ingin menghitung nikmat Allah niscaya kalian tidak akan mampu menghitungnya.” (Ibrahim: 34)Dia Yang Maha Suci juga berfirman:وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً“Dan
Dia telah mencurahkan nikmat-Nya yang lahir dan yang batin kepada kalian.” (Luqman: 20)Di antara sekian banyak nikmat-Nya adalah lisan atau lidah yang dengannya seorang hamba dapat mengungkapkan keinginan jiwanya. أَلَمْ نَجْعَلْ لَهُ عَيْنَيْنِ. وَلِسَانًا وَشَفَتَيْنِ“Bukankah Kami telah menjadikan untuknya dua mata, lisan, dan dua bibir?” (Al-Balad: 8-9)
Dengan lisan ini, seorang hamba dapat terangkat derajatnya dengan beroleh kebaikan di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebaliknya, ia juga dapat tersungkur ke jurang jahannam dengan sebab lisannya. Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللهِ لاَ يُلْقِي لَهَا بَالاً يَرْفَعُهُ اللهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللهِ لاَ يُلْقِي لَهَا بَالاً يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ
“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan suatu kata yang Allah ridhai dalam keadaan tidak terpikirkan oleh benaknya, tidak terbayang akibatnya, dan tidak menyangka kata tersebut berakibat sesuatu, ternyata dengan kata tersebut Allah mengangkatnya beberapa derajat. Dan sungguh seorang hamba mengucapkan suatu kata yang Allah murkai dalam keadaan tidak terpikirkan oleh benaknya, tidak terbayang akibatnya, dan tidak menyangka kata tersebut berakibat sesuatu ternyata karenanya Allah melemparkannya ke dalam neraka Jahannam.” (HR. Al-Bukhari no. 6478)
Dalam hadits yang lain disebutkan:إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيْهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ “Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan suatu kata yang ia tidak memerhatikannya, tidak memikirkan kejelekannya dan tidak khawatir akan akibat/dampaknya, ternyata karenanya ia dilemparkan ke dalam neraka lebih jauh dari apa-apa yang ada di antara masyriq/timur.” (HR. Al-Bukhari no. 6477 dan Muslim no. 7406, 7407)Dalam riwayat Muslim: أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“…lebih jauh daripada antara timur dan barat.”Yang disesalkan dari keberadaan kita, kaum hawa, sering menyalahgunakan nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berupa lisan ini. Lisan dilepaskan begitu saja tanpa penjagaan sehingga keluar darinya kalimat-kalimat yang membinasakan pengucapnya.
Ghibah, namimah, dusta, mengumpat, mencela dan teman-temannya, biasa terucap. Terasa ringan tanpa beban, seakan tiada balasan yang akan diperoleh. Membicarakan cacat/cela seseorang, menjatuhkan kehormatan seorang muslim, seakan jadi santapan lezat bagi yang namanya lisan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dalam sabdanya: الْـمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْـمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6484 dan Muslim no. 161)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menerangkan, “Kaum muslimin selamat dari lisannya di mana ia tidak mencela mereka, tidak melaknat mereka, tidak mengghibah dan menyebarkan namimah di antara mereka, tidak menyebarkan satu macam kejelekan dan kerusakan di antara mereka. Ia benar-benar menahan lisannya. Menahan lisan ini termasuk perkara yang paling berat dan paling sulit bagi seseorang. Sebaliknya, begitu gampangnya seseorang melepas lisannya.” Beliau rahimahullahu juga menyatakan, “Lisan termasuk anggota tubuh yang paling besar bahayanya bagi seseorang. Karena itulah, bila seseorang berada di pagi harinya maka anggota tubuhnya yang lain, dua tangan, dua kaki, dua mata dan seluruh anggota yang lain mengingkari lisan.
Demikian pula kemaluan, karena pada kemaluan ada syahwat nikah dan pada lisan ada syahwat kalam (berbicara). Sedikit orang yang selamat dari dua syahwat ini. Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisannya, yakni ia menahan lisannya dari mereka. Tidak menyebut mereka kecuali dengan kebaikan.
Ia tidak mencaci, tidak mengghibah, tidak berbuat namimah dan tidak menebarkan permusuhan di antara manusia. Dia adalah orang yang memberikan rasa aman kepada orang lain. Bila ia mendengar kejelekan, ia menjaga lisannya. Tidak seperti yang dilakukan sebagian manusia –wal ‘iyadzubillah– bila mendengar kejelekan saudaranya sesama muslim, ia melonjak kegirangan kemudian ia menyebarkan kejelekan itu di negerinya. Orang seperti ini bukanlah seorang muslim (yang sempurna imannya).” (Syarh Riyadhish Shalihin, 1/764) Lisan yang berpenyakit seperti ini banyak diderita oleh kaum hawa, sehingga mereka harus banyak-banyak diperingatkan untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara lisan mereka.
Ketahuilah, karena bahayanya lisan bila tidak dijaga oleh pemiliknya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menjamin surga bagi orang yang dapat menjaga lisan dan kemaluannya. Sahl bin Sa’d radhiyallhu ‘anhu menyampaikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ “Siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara dua tulang rahangnya (yaitu lisan)1 dan apa yang ada di antara dua kakinya (yaitu kemaluan)2 maka aku akan menjamin surga baginya.” (HR. Al-Bukhari no. 6474)Bila engkau tidak dapat berkata yang baik, maka diamlah niscaya itu lebih selamat. Karenanya, Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 6475 dan Muslim)Al-Imam Al-Hakim rahimahullahu meriwayatkan dalam Mustadrak-nya dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallhu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan ke bibirnya dan berkata: الصُّمْتُ إِلاَّ مِنْ خَيْرٍ. فَقَالَ لَهُ مُعَاذٌ: وَهَلْ نُؤَاخَذُ بِمَا تَكَلَّمَتْ بِهِ أَلْسِنَتُنَا؟ فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَخِذَ مُعَاذٍ، ثُمَّ قَالَ: يَا مُعَاذُ، ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ -أَوْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَقُوْلَ لَهُ مِنْ ذَلِكَ- وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ فِي جَهَنَّمَ إِلاَّ مَا نَطَقَتْ بِهِ أَلْسِنَتُهُمْ؟ فَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَسْكُتْ عَنْ شَرٍّ، قُوْلُوْا خَيْرًا تَغْنَمُوا وَاسْكُتُوْا عَنْ شَرٍّ تَسْلَمُوْا
“Diamlah kecuali dari perkataan yang baik.” Mu’adz bertanya kepada Rasulullah, “Apakah kita akan disiksa disebabkan apa yang diucapkan oleh lisan-lisan kita?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul paha Mu’adz, kemudian bersabda, “Wahai Mu’adz, ibumu kehilangan kamu3”, atau beliau mengucapkan kepada Mu’adz apa yang Allah kehendaki dari ucapan.
“Bukankah manusia ditelungkupkan di atas hidung mereka ke dalam jahannam tidak lain disebabkan karena apa yang diucapkan oleh lisan-lisan mereka? Karenanya, siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia berkata baik atau ia diam dari berkata yang jelek. Ucapkanlah kebaikan niscaya kalian akan menuai kebaikan dan diamlah dari berkata yang jelek niscaya kalian akan selamat.” (Dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad, 1/460)Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menasihatkan, “Sepantasnya bagi orang yang ingin mengucapkan satu kata atau satu kalimat, ia merenungkan dan memikirkan kata/kalimat tersebut dalam jiwanya sebelum mengucapkannya.
Bila memang tampak kemaslahatan dan kebaikannya maka ia berbicara. Bila tidak, maka sebaiknya ia menahan lisannya.” (Al-Minhaj, 18/318) Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullahu dalam kitabnya Jami'ul 'Ulum wal Hikam (1/339-340) menukilkan ucapan tiga sahabat yang mulia berikut ini:‘Umar ibnul Khaththab radhiyallhu ‘anhu berkata, “Siapa yang banyak bicaranya akan banyak jatuhnya (dalam kesalahan). Siapa yang banyak jatuhnya, akan banyak dosanya. Dan siapa yang banyak dosanya niscaya neraka lebih pantas baginya.”
Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallhu ‘anhu memegang lisannya dan berkata, “Ini yang akan mengantarkan aku ke neraka.” Ibnu Mas’ud radhiyallhu ‘anhu berkata, “Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang patut diibadahi kecuali Dia! Tidak ada di muka bumi ini yang lebih pantas untuk dipenjara dalam waktu yang panjang daripada lisan.” Ingatlah saudariku, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Tidak ada satu ucapan pun yang diucapkannya melainkan di dekatnya ada malaikat pengawas yang selalu hadir.” (Qaf: 18)Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu menukilkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallhu ‘anhuma tentang ayat di atas, “Malaikat itu mencatat setiap apa yang diucapkannya berupa kebaikan ataupun kejelekan.” (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 7/308)Ingatlah, semuanya tercatat dan tersimpan dalam catatan amalmu. Maka berbahagialah engkau bila catatan amalmu dipenuhi dengan kebaikan, ucapan yang baik dan amal shalih.
Tentunya janji Allah Subhanahu wa Ta’ala berupa surga kan menanti…Sebaliknya celaka engkau bila catatan amalmu dipenuhi ucapan kosong, sia-sia lagi mengandung dosa dan amal yang buruk. Tentunya ancaman neraka menanti…Bila demikian keadaannya ke mana engkau hendak menuju, ke surga ataukah ke neraka? Tentu tanpa ragu engkau ingin menjadi penghuni surga. Maka, jangan biarkan lisanmu menggelincirkanmu ke dalam jurang kebinasaan yang tiada bertepi. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Maksudnya, ia menunaikan kewajiban lisannya berupa mengucapkan apa yang wajib diucapkannya atau diam dalam perkara yang tidak bermanfaat.
2 Ia menunaikan kewajiban kemaluannya dengan diletakkan pada tempat yang halal dan menahannya dari yang haram. Demikian diterangkan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Fathul Bari (11/374-375).
3 Kalimat seperti ini biasa diucapkan orang-orang Arab namun mereka tidak memaksudkan maknanya.
Nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terlimpah kepada kita tiada terbilang hingga kita tidak mampu menghitungnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللهِ لَا تُحْصُوهَا“Dan jika kalian ingin menghitung nikmat Allah niscaya kalian tidak akan mampu menghitungnya.” (Ibrahim: 34)Dia Yang Maha Suci juga berfirman:وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً“Dan
Dia telah mencurahkan nikmat-Nya yang lahir dan yang batin kepada kalian.” (Luqman: 20)Di antara sekian banyak nikmat-Nya adalah lisan atau lidah yang dengannya seorang hamba dapat mengungkapkan keinginan jiwanya. أَلَمْ نَجْعَلْ لَهُ عَيْنَيْنِ. وَلِسَانًا وَشَفَتَيْنِ“Bukankah Kami telah menjadikan untuknya dua mata, lisan, dan dua bibir?” (Al-Balad: 8-9)
Dengan lisan ini, seorang hamba dapat terangkat derajatnya dengan beroleh kebaikan di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebaliknya, ia juga dapat tersungkur ke jurang jahannam dengan sebab lisannya. Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللهِ لاَ يُلْقِي لَهَا بَالاً يَرْفَعُهُ اللهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللهِ لاَ يُلْقِي لَهَا بَالاً يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ
“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan suatu kata yang Allah ridhai dalam keadaan tidak terpikirkan oleh benaknya, tidak terbayang akibatnya, dan tidak menyangka kata tersebut berakibat sesuatu, ternyata dengan kata tersebut Allah mengangkatnya beberapa derajat. Dan sungguh seorang hamba mengucapkan suatu kata yang Allah murkai dalam keadaan tidak terpikirkan oleh benaknya, tidak terbayang akibatnya, dan tidak menyangka kata tersebut berakibat sesuatu ternyata karenanya Allah melemparkannya ke dalam neraka Jahannam.” (HR. Al-Bukhari no. 6478)
Dalam hadits yang lain disebutkan:إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيْهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ “Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan suatu kata yang ia tidak memerhatikannya, tidak memikirkan kejelekannya dan tidak khawatir akan akibat/dampaknya, ternyata karenanya ia dilemparkan ke dalam neraka lebih jauh dari apa-apa yang ada di antara masyriq/timur.” (HR. Al-Bukhari no. 6477 dan Muslim no. 7406, 7407)Dalam riwayat Muslim: أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“…lebih jauh daripada antara timur dan barat.”Yang disesalkan dari keberadaan kita, kaum hawa, sering menyalahgunakan nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berupa lisan ini. Lisan dilepaskan begitu saja tanpa penjagaan sehingga keluar darinya kalimat-kalimat yang membinasakan pengucapnya.
Ghibah, namimah, dusta, mengumpat, mencela dan teman-temannya, biasa terucap. Terasa ringan tanpa beban, seakan tiada balasan yang akan diperoleh. Membicarakan cacat/cela seseorang, menjatuhkan kehormatan seorang muslim, seakan jadi santapan lezat bagi yang namanya lisan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dalam sabdanya: الْـمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْـمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6484 dan Muslim no. 161)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menerangkan, “Kaum muslimin selamat dari lisannya di mana ia tidak mencela mereka, tidak melaknat mereka, tidak mengghibah dan menyebarkan namimah di antara mereka, tidak menyebarkan satu macam kejelekan dan kerusakan di antara mereka. Ia benar-benar menahan lisannya. Menahan lisan ini termasuk perkara yang paling berat dan paling sulit bagi seseorang. Sebaliknya, begitu gampangnya seseorang melepas lisannya.” Beliau rahimahullahu juga menyatakan, “Lisan termasuk anggota tubuh yang paling besar bahayanya bagi seseorang. Karena itulah, bila seseorang berada di pagi harinya maka anggota tubuhnya yang lain, dua tangan, dua kaki, dua mata dan seluruh anggota yang lain mengingkari lisan.
Demikian pula kemaluan, karena pada kemaluan ada syahwat nikah dan pada lisan ada syahwat kalam (berbicara). Sedikit orang yang selamat dari dua syahwat ini. Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisannya, yakni ia menahan lisannya dari mereka. Tidak menyebut mereka kecuali dengan kebaikan.
Ia tidak mencaci, tidak mengghibah, tidak berbuat namimah dan tidak menebarkan permusuhan di antara manusia. Dia adalah orang yang memberikan rasa aman kepada orang lain. Bila ia mendengar kejelekan, ia menjaga lisannya. Tidak seperti yang dilakukan sebagian manusia –wal ‘iyadzubillah– bila mendengar kejelekan saudaranya sesama muslim, ia melonjak kegirangan kemudian ia menyebarkan kejelekan itu di negerinya. Orang seperti ini bukanlah seorang muslim (yang sempurna imannya).” (Syarh Riyadhish Shalihin, 1/764) Lisan yang berpenyakit seperti ini banyak diderita oleh kaum hawa, sehingga mereka harus banyak-banyak diperingatkan untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara lisan mereka.
Ketahuilah, karena bahayanya lisan bila tidak dijaga oleh pemiliknya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menjamin surga bagi orang yang dapat menjaga lisan dan kemaluannya. Sahl bin Sa’d radhiyallhu ‘anhu menyampaikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ “Siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara dua tulang rahangnya (yaitu lisan)1 dan apa yang ada di antara dua kakinya (yaitu kemaluan)2 maka aku akan menjamin surga baginya.” (HR. Al-Bukhari no. 6474)Bila engkau tidak dapat berkata yang baik, maka diamlah niscaya itu lebih selamat. Karenanya, Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 6475 dan Muslim)Al-Imam Al-Hakim rahimahullahu meriwayatkan dalam Mustadrak-nya dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallhu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan ke bibirnya dan berkata: الصُّمْتُ إِلاَّ مِنْ خَيْرٍ. فَقَالَ لَهُ مُعَاذٌ: وَهَلْ نُؤَاخَذُ بِمَا تَكَلَّمَتْ بِهِ أَلْسِنَتُنَا؟ فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَخِذَ مُعَاذٍ، ثُمَّ قَالَ: يَا مُعَاذُ، ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ -أَوْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَقُوْلَ لَهُ مِنْ ذَلِكَ- وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ فِي جَهَنَّمَ إِلاَّ مَا نَطَقَتْ بِهِ أَلْسِنَتُهُمْ؟ فَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَسْكُتْ عَنْ شَرٍّ، قُوْلُوْا خَيْرًا تَغْنَمُوا وَاسْكُتُوْا عَنْ شَرٍّ تَسْلَمُوْا
“Diamlah kecuali dari perkataan yang baik.” Mu’adz bertanya kepada Rasulullah, “Apakah kita akan disiksa disebabkan apa yang diucapkan oleh lisan-lisan kita?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul paha Mu’adz, kemudian bersabda, “Wahai Mu’adz, ibumu kehilangan kamu3”, atau beliau mengucapkan kepada Mu’adz apa yang Allah kehendaki dari ucapan.
“Bukankah manusia ditelungkupkan di atas hidung mereka ke dalam jahannam tidak lain disebabkan karena apa yang diucapkan oleh lisan-lisan mereka? Karenanya, siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia berkata baik atau ia diam dari berkata yang jelek. Ucapkanlah kebaikan niscaya kalian akan menuai kebaikan dan diamlah dari berkata yang jelek niscaya kalian akan selamat.” (Dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad, 1/460)Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menasihatkan, “Sepantasnya bagi orang yang ingin mengucapkan satu kata atau satu kalimat, ia merenungkan dan memikirkan kata/kalimat tersebut dalam jiwanya sebelum mengucapkannya.
Bila memang tampak kemaslahatan dan kebaikannya maka ia berbicara. Bila tidak, maka sebaiknya ia menahan lisannya.” (Al-Minhaj, 18/318) Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullahu dalam kitabnya Jami'ul 'Ulum wal Hikam (1/339-340) menukilkan ucapan tiga sahabat yang mulia berikut ini:‘Umar ibnul Khaththab radhiyallhu ‘anhu berkata, “Siapa yang banyak bicaranya akan banyak jatuhnya (dalam kesalahan). Siapa yang banyak jatuhnya, akan banyak dosanya. Dan siapa yang banyak dosanya niscaya neraka lebih pantas baginya.”
Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallhu ‘anhu memegang lisannya dan berkata, “Ini yang akan mengantarkan aku ke neraka.” Ibnu Mas’ud radhiyallhu ‘anhu berkata, “Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang patut diibadahi kecuali Dia! Tidak ada di muka bumi ini yang lebih pantas untuk dipenjara dalam waktu yang panjang daripada lisan.” Ingatlah saudariku, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Tidak ada satu ucapan pun yang diucapkannya melainkan di dekatnya ada malaikat pengawas yang selalu hadir.” (Qaf: 18)Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu menukilkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallhu ‘anhuma tentang ayat di atas, “Malaikat itu mencatat setiap apa yang diucapkannya berupa kebaikan ataupun kejelekan.” (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 7/308)Ingatlah, semuanya tercatat dan tersimpan dalam catatan amalmu. Maka berbahagialah engkau bila catatan amalmu dipenuhi dengan kebaikan, ucapan yang baik dan amal shalih.
Tentunya janji Allah Subhanahu wa Ta’ala berupa surga kan menanti…Sebaliknya celaka engkau bila catatan amalmu dipenuhi ucapan kosong, sia-sia lagi mengandung dosa dan amal yang buruk. Tentunya ancaman neraka menanti…Bila demikian keadaannya ke mana engkau hendak menuju, ke surga ataukah ke neraka? Tentu tanpa ragu engkau ingin menjadi penghuni surga. Maka, jangan biarkan lisanmu menggelincirkanmu ke dalam jurang kebinasaan yang tiada bertepi. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Maksudnya, ia menunaikan kewajiban lisannya berupa mengucapkan apa yang wajib diucapkannya atau diam dalam perkara yang tidak bermanfaat.
2 Ia menunaikan kewajiban kemaluannya dengan diletakkan pada tempat yang halal dan menahannya dari yang haram. Demikian diterangkan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Fathul Bari (11/374-375).
3 Kalimat seperti ini biasa diucapkan orang-orang Arab namun mereka tidak memaksudkan maknanya.
Selasa, 06 Oktober 2009
Al-Fathul A’zham
Penulis : Al-Ustadz Abu Muhammad Harist
Sebuah peperangan yang menentukan, Al-Fathul A’zham (kemenangan besar), menumpas tuntas keberadaan paganisme (keberhalaan). Sama sekali tidak memberi tempat bagi ajaran paganis sedikitpun bahkan tidak pula melegitimasi kesyirikan dalam bentuk apapun walau sesingkat apapun waktunya.Maka dengan kekuatan sekitar 10.000 orang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin bertolak menuju Makkah di bulan Ramadhan yang penuh berkah, tahun ke-8 hijriyah.Surat Rahasia Hathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhuTelah diceritakan sebelumnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggelar persiapan yang sangat hati-hati dan rahasia. Keluarga dan orang yang paling dekat lagi dicintai oleh beliau sekalipun tidak tahu ke mana beliau hendak menuju. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri juga berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Ya Allah, jauhkan mata-mata dan berita dari orang Quraisy hingga kami tiba di negeri mereka.”Doa beliau dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sebuah peperangan yang menentukan, Al-Fathul A’zham (kemenangan besar), menumpas tuntas keberadaan paganisme (keberhalaan). Sama sekali tidak memberi tempat bagi ajaran paganis sedikitpun bahkan tidak pula melegitimasi kesyirikan dalam bentuk apapun walau sesingkat apapun waktunya.Maka dengan kekuatan sekitar 10.000 orang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin bertolak menuju Makkah di bulan Ramadhan yang penuh berkah, tahun ke-8 hijriyah.Surat Rahasia Hathib bin Abi Balta’ah radhiyallahu ‘anhuTelah diceritakan sebelumnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggelar persiapan yang sangat hati-hati dan rahasia. Keluarga dan orang yang paling dekat lagi dicintai oleh beliau sekalipun tidak tahu ke mana beliau hendak menuju. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri juga berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Ya Allah, jauhkan mata-mata dan berita dari orang Quraisy hingga kami tiba di negeri mereka.”Doa beliau dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Beliau juga melakukan langkah lain untuk mengalihkan perhatian mata-mata musuh, dengan mengirimkan pasukan kecil ke tempat lain. Misalnya pasukan Abu Qatadah ke Bathn Idham1 yang berjumlah delapan orang. Sehingga orang akan mengira beliau hendak menyerang mereka yang berada di wilayah tersebut.Ketika pasukan ini tiba di daerah tersebut dan tidak menemukan apa-apa, mereka terus berjalan hingga tiba di Dzu Khusyub (35 mil ke arah Syam dari kota Madinah). Sampailah berita kepada mereka bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah bertolak menuju Makkah. Pasukan ini pun berangkat menyusul dan bertemu dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di As-Suqya.Di saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelesaikan persiapan untuk bertolak menuju Makkah, ternyata Hathib telah menulis surat untuk kafir Quraisy bermaksud membocorkan rencana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala menampakkan kepada Rasul-Nya keadaan surat itu. Lalu beliau pun mengirim ‘Ali, Zubair, dan Miqdad bin Al-Aswad g mengejar wanita yang membawa surat Hathib untuk kemudian mengambil surat tersebut.Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dengan sanad shahih yang menceritakan:بَعَثَنِي رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنَا وَالزُّبَيْرَ وَالْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ قَالَ: انْطَلِقُوا حَتَّى تَأْتُوا رَوْضَةَ خَاخٍ فَإِنَّ بِهَا ظَعِينَةً وَمَعَهَا كِتَابٌ فَخُذُوهُ مِنْهَا. فَانْطَلَقْنَا تَعَادَى بِنَا خَيْلُنَا حَتَّى انْتَهَيْنَا إِلَى الرَّوْضَةِ، فَإِذَا نَحْنُ بِالظَّعِينَةِ فَقُلْنَا: أَخْرِجِي الْكِتَابَ. فَقَالَتْ: مَا مَعِي مِنْ كِتَابٍ. فَقُلْنَا: لَتُخْرِجِنَّ الْكِتَابَ أَوْ لَنُلْقِيَنَّ الثِّيَابَ. فَأَخْرَجَتْهُ مِنْ عِقَاصِهَا فَأَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَإِذَا فِيهِ مِنْ حَاطِبِ بْنِ أَبِي بَلْتَعَةَ إِلَى أُنَاسٍ مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ يُخْبِرُهُمْ بِبَعْضِ أَمْرِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: يَا حَاطِبُ، مَا هَذَا؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، لاَ تَعْجَلْ عَلَيَّ، إِنِّي كُنْتُ امْرَأً مُلْصَقًا فِي قُرَيْشٍ وَلَمْ أَكُنْ مِنْ أَنْفُسِهَا وَكَانَ مَنْ مَعَكَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ لَهُمْ قَرَابَاتٌ بِمَكَّةَ يَحْمُونَ بِهَا أَهْلِيهِمْ وَأَمْوَالَهُمْ، فَأَحْبَبْتُ إِذْ فَاتَنِي ذَلِكَ مِنَ النَّسَبِ فِيهِمْ أَنْ أَتَّخِذَ عِنْدَهُمْ يَدًا يَحْمُونَ بِهَا قَرَابَتِي، وَمَا فَعَلْتُ كُفْرًا وَلَا ارْتِدَادًا وَلَا رِضًا بِالْكُفْرِ بَعْدَ الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ n: لَقَدْ صَدَقَكُمْ. قَالَ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللهِ، دَعْنِي أَضْرِبْ عُنُقَ هَذَا الْمُنَافِقِ. قَالَ: إِنَّهُ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا، وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ اللهَ أَنْ يَكُونَ قَدِ اطَّلَعَ عَلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ: اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus saya dan Zubair serta Miqdad bin Al-Aswad, kata beliau: “Berangkatlah hingga tiba di Raudhatu Khah, karena di sana ada seorang wanita yang sedang dalam perjalanan membawa sepucuk surat. Ambillah surat itu darinya.”Kami pun berangkat, dalam keadaan kuda-kuda kami berlari cepat hingga kami tiba di Raudhah. Ternyata benar kami dapati seorang wanita sedang dalam perjalanan. “Keluarkan surat itu!” kata kami.Wanita itu berkata: “Tidak ada surat apapun pada saya.”“Kamu keluarkan surat itu atau kami telanjangi kamu?” gertak kami.Akhirnya wanita itu mengeluarkannya dari gelungan rambutnya.Lalu kami bawa surat itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ternyata isinya dari Hathib bin Abi Balta’ah kepada orang-orang musyrik Makkah. Dia mengabarkan kepada mereka sebagian urusan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.“Wahai Hathib, apa ini?” kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hathib segera menyahut: “Wahai Rasulullah, janganlah terburu-buru terhadapku. Sesungguhnya aku hanyalah seseorang yang menumpang di tengah-tengah bangsa Quraisy dan bukan bagian dari mereka. Sedangkan kaum Muhajirin yang bersama engkau, mereka di Makkah mempunyai kerabat yang akan melindungi keluarga dan harta mereka. Maka karena saya tidak punya hubungan nasab dengan mereka, saya ingin berbuat jasa untuk mereka agar mereka pun menjaga kerabatku. Saya lakukan ini bukan karena kekafiran, bukan pula karena saya murtad, dan bukan pula karena ridha dengan kekafiran sesudah Islam.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sungguh, dia jujur kepada kalian.”‘Umar berkata: “Wahai Rasulullah, biarkan saya tebas leher orang munafiq ini.”Kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya dia pernah ikut perang Badr. Tahukah engkau, boleh jadi Allah telah memerhatikan ahli Badr, lalu berfirman: ‘Berbuatlah sekehendak kalian, sungguh telah Aku ampunkan untuk kalian’.”2 Walhamdulillah, surat itu tidak sampai ke tangan Quraisy. Ini merupakan nikmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi kaum muslimin dan Hathib secara khusus, karena tidak tercapai keinginannya.Dalam dialog singkat antara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ini, dapat kita ambil pelajaran yang sangat penting sekaligus membantah sebagian prinsip kaum Khawarij yang menyempal dari Islam. Pelajaran tersebut antara lain adalah:1. Seorang mata-mata boleh dihukum mati, walaupun dia seorang muslim. Ini menurut pendapat Al-Imam Malik serta ulama yang menyetujuinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak menyalahkan ‘Umar, tetapi beliau mencegah jatuhnya hukuman itu karena Hathib termasuk salah seorang sahabat yang ikut perang Badr. Keistimewaan ini tidak akan terjadi lagi sampai hari kiamat.2. Teguhnya ‘Umar berpegang dengan ajaran Islam, terlihat ketika beliau minta izin menebas leher Hathib radhiyallahu ‘anhu.3.
Dosa besar tidak mencabut keimanan (dari seseorang), karena apa yang dilakukan Hathib (membocorkan urusan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah dosa besar, tetapi beliau tetap dikatakan mukmin (orang yang beriman). Bahkan dalam hadits itu disebutkan pula adanya ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mereka (ahli Badar, red.). Al-Hafizh Ibnu Hajar rahumahullahu ketika menjelaskan makna ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut mengatakan: “Artinya, dosa-dosa kalian itu diampuni oleh Allah bagaimanapun terjadinya. Bukan berarti mereka tidak pernah berbuat dosa.”3 4.
‘Umar menyebutkan istilah munafiq kepada Hathib dengan pengertian bahasa, bukan pengertian menurut syariat, menyembunyikan kekafiran tapi menampakkan keislaman. Tapi beliau katakan demikian karena Hathib menyembunyikan sesuatu yang menyelisihi apa yang ditampakkannya, yaitu dengan mengirimkan suratnya yang bertolak belakang dengan keimanannya (berjihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala).5. ‘Umar terkesan dengan bantahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga dalam sekejap, dia yang tadinya begitu marah dan menuntut agar Hathib dihukum berat, berubah menangis karena takut dan terkesan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata: “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan rencananya bersama kaum muslimin. Allah Subhanahu wa Ta’ala pun menghalangi berita ini sampai kepada kaum Quraisy yang tentu saja sangat ketakutan melihat akibat dari ulah mereka sendiri. Akhirnya, Abu Sufyan, Hakim bin Hizam, dan Budail bin Warqa’ berusaha mencari-cari berita.Abu Sufyan Masuk IslamPada waktu itu, ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib sudah bertolak meninggalkan kota Makkah bersama keluarganya, sebagai muhajir (orang yang berhijrah). Di tengah perjalanan, di daerah Juhfah, dia bertemu dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka pun singgah di Marri Zhahran untuk beristirahat pada waktu malam.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada pasukan agar masing-masing mereka menyalakan api. Akhirnya terlihat lebih dari sepuluh ribu api unggun menyala menerangi pasukan. Ini merupakan taktik Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar pasukan kaum muslimin terlihat (dari Makkah) dalam jumlah yang jauh lebih besar dari yang sebenarnya. Karena biasanya satu api unggun digunakan untuk sekelompok pasukan. Malam itu, ‘Abbas dengan baghal (peranakan kuda dan keledai, red.) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkeliling mencari ranting atau seseorang untuk menyampaikan kepada Quraisy agar datang meminta jaminan keamanan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau memasuki kota Makkah dengan kekerasan.
‘Abbas menceritakan: Demi Allah, sungguh saya betul-betul berjalan malam itu, sampai tiba-tiba saya dengar suara Abu Sufyan berbincang-bincang dengan Budail bin Warqa’. Kata Abu Sufyan: “Aku tidak pernah melihat api dan pasukan seperti ini sebelumnya.”Kata Budail: “Demi Allah, ini adalah Khuza’ah yang dibakar dendam untuk berperang.”Kata Abu Sufyan: “Khuza’ah terlalu kecil dan lemah untuk bisa seperti ini apinya.”Saya segera berseru: “Abu Hanzhalah?!”Dia mengenal suaraku: “Abul Fadhl?!”“Ya,” kataku.Dia berkata: “Bapak ibuku jadi tebusanmu, ada apa ini?”Saya katakan: “Ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama pasukan muslimin. Celakalah Quraisy besok pagi, demi Allah.”Dia bertanya: “Lalu apa akal (untuk selamat)?”Saya katakan: “Demi Allah, kalau dia berhasil menangkapmu, dia pasti menebas lehermu. Ayo ikut aku naik baghal ini agar aku bawa engkau menemui beliau dan meminta perlindungan untukmu.”Dia pun ikut membonceng di belakang, sementara dua temannya tadi segera kembali. Setiap kali melewati api kaum muslimin, mereka bertanya: “Siapa ini?” Tapi kalau mereka melihat kami, mereka berkata: “Paman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di atas baghalnya.”Akhirnya kami melewati api milik ‘Umar. Dia pun berkata: “Siapa ini?” Dia berdiri mendekatiku. Begitu melihat Abu Sufyan, dia segera berkata: “Musuh Allah? Alhamdulillah, Yang telah memberi kekuasaan terhadap kamu tanpa perjanjian dan kesepakatan.”Dia pun bersegera menuju kemah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan saya pun memacu baghal itu agar mendahului ‘Umar. Saya berusaha mendahuluinya menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi dia juga menyusul, dan segera berkata: “Wahai Rasulullah, ini Abu Sufyan. Allah telah memberi anda kekuasaan terhadapnya tanpa perjanjian dan kesepakatan, maka biarkan saya menebas lehernya.
”Saya segera menukas: “Wahai Rasulullah, saya telah memberi jaminan keamanan buat Abu Sufyan.”Ketika ‘Umar terus meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku pun berkata: “Perlahan, hai ‘Umar. Kalau dia ini dari Bani ‘Adi bin Ka’b, tentu kau tak akan berkata begini.”‘Umar membalas: “Tunggu, hai ‘Abbas. Demi Allah, sungguh keislamanmu lebih aku cintai daripada keislaman Al-Khaththab (bapak ‘Umar) kalaupun dia masuk Islam. Mengapa tidak, karena keislamanmu lebih dicintai oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada keislaman Al-Khaththab.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata: “Bawa dia pergi ke tempatmu, hai ‘Abbas. Besok pagi bawa dia kepadaku.”Aku pun melaksanakan perintah beliau.Esok harinya, aku membawa Abu Sufyan menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau pun berkata: “Celaka engkau, hai Abu Sufyan! Apa belum tiba waktunya kau tahu bahwasanya tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah?”
Abu Sufyan berkata: “Demi bapak dan ibuku tebusanmu, alangkah santunnya engkau. Alangkah pemurah dan hebatnya engkau menyambung tali silaturrahmi!! Demi Allah, sungguh aku sudah menyangka seandainya bersama Allah ada yang lain tentulah dia menyelamatkanku.” Beliau berkata lagi: “Celaka engkau, Abu Sufyan. Apa belum tiba waktunya kau tahu bahwa aku adalah Rasul Allah?”Kata Abu Sufyan: “Demi bapak dan ibuku tebusanmu, alangkah santunnya engkau. Alangkah pemurah dan hebatnya engkau menyambung tali silaturrahmi!! Adapun ini, dalam diriku sampai saat ini masih ada ganjalan.”‘Abbas segera berkata kepadanya: “Celaka engkau, cepat masuk Islam sebelum lehermu ditebas.”Lalu dia pun mengucapkan syahadat yang haq dan masuk Islam. ‘Abbas berkata: “Sebetulnya Abu Sufyan ini orang yang suka dihormati, maka berilah dia sesuatu.” Kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Baik.
Siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan, maka dia aman. Siapa yang mengunci rumahnya, dia aman. Dan siapa yang masuk ke dalam Masjid (Al-Haram) dia aman.”Ketika dia hendak kembali, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Wahai ‘Abbas, tahan dia di tempat sempit di lembah ini, dekat lereng bukit agar dia melihat bala tentara Allah melintas.”Aku pun berangkat untuk menahannya di tempat tersebut.Satu persatu barisan tentara Allah itu lewat di hadapan Abu Sufyan. Setiap satu kabilah melintasinya, dia bertanya: “Ini kabilah apa?”“Ini kabilah Sulaim,” kata ‘Abbas.“Apa urusanku dengan Sulaim?” kata Abu Sufyan.Kemudian lewat pula satu kabilah, Abu Sufyan bertanya lagi: “Ini kabilah apa?”Kata ‘Abbas: “Ini Muzayyinah.”Abu Sufyan menukas: “Apa urusanku dengan Muzayyinah?”
Demikianlah, hingga dia melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama pasukan hijau yang di dalamnya terdapat kaum Muhajirin dan Anshar. Tidak satu pun dia lihat dari mereka melainkan sikap yang lebih keras daripada besi. Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di atas untanya Al-Qushwa, di antara Abu Bakr dan Usaid bin Hudhair. Sementara bendera pasukan Anshar dibawa Sa’d bin ‘Ubadah, sedangkan bendera Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Az-Zubair. Abu Sufyan berkata melihat pasukan tersebut: “Subhanallah, hai ‘Abbas siapa mereka ini?”Kata ‘Abbas: “Ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah kaum Muhajirin dan Anshar.”Abu Sufyan pun berkomentar: “Hai Abul Fadhl, akhirnya kerajaan anak saudaramu ini telah menjadi kekuatan besar.”‘Abbas segera membantah: “Wahai Abu Sufyan, inilah nubuwwah.”“Betul, kalau begitu,” sahut Abu Sufyan.Ketika Sa’d bin ‘Ubadah melintasi Abu Sufyan dan melihatnya, dia pun berkata: “Hari ini hari pertumpahan darah. Hari ini dihalalkan kehormatan. Hari ini Allah hinakan Quraisy.”Mendengar ini, Abu Sufyan mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berpapasan dengannya: “Engkau memerintahkan agar memerangi kaummu sendiri? Sa’d dan yang bersamanya mengatakan bahwa dia memerangi kami. Hari ini hari pertumpahan darah. Hari ini dihalalkan kehormatan. Hari ini Allah hinakan Quraisy. Saya sumpahi engkau demi Allah, tentang urusan kaummu. Engkau adalah orang paling baik di antara mereka, paling penyayang dan menyambung kasih sayang.”‘Utsman dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf menimpali: “Wahai Rasulullah, kami tidak merasa aman dengan sikap Sa’d, kalau-kalau dia menyerang Quraisy.”
Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam segera menukas: “Wahai Abu Sufyan, hari ini adalah hari kasih sayang. Hari ini Allah memuliakan Quraisy.”Kemudian beliau perintahkan mengambil bendera dari Sa’d dan menyerahkannya kepada putranya Qais bin Sa’d bin ‘Ubadah, sehingga tidak keluar dari (keluarga)nya.‘Abbas berkata kepada Abu Sufyan: “Pulanglah.” Setelah Abu Sufyan menemui kaumnya, ia berteriak dengan keras: “Wahai seluruh bangsa Quraisy. Ini Muhammad, dia datang kepada kalian dengan pasukan yang tidak mungkin kalian hadapi. Siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan dia aman.”Tiba-tiba istrinya, Hindun bintu ‘Utbah segera berdiri menarik kumisnya dan membentak: “Bunuh manusia gendut yang tak berguna ini.”Abu Sufyan tetap berseru: “Celaka kalian, jangan hiraukan perempuan ini, selamatkan diri kalian.
Siapa yang masuk rumah Abu Sufyan, dia selamat. Siapa yang masuk ke Masjid Al-Haram, dia selamat dan siapa yang mengunci pintu rumahnya, dia selamat.”Sebagian mereka menyahut: “Apa untungnya kami masuk rumahmu?” Akhirnya mereka berpencar menyelamatkan diri. Ada yang masuk ke dalam rumahnya, ada pula yang menuju Masjid Al-Haram.Perlahan tapi pasti, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai mendekati pintu kota Makkah. Beliau pun membelitkan sorbannya dan menundukkan kepalanya dalam-dalam hingga hampir menyentuh punggung kendaraannya, bersyukur memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala, melihat kemuliaan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepadanya. Dahulu beliau keluar dari Makkah dalam keadaan terusir, dihinakan. Kini beliau kembali ke kampung halaman, dalam keadaan mulia dan dimuliakan.Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah Subhanahu wa Ta’ala limpahkan untukmu, wahai junjungan. (Bersambung InsyaAllah)
1 Sebuah lembah di Madinah yang terkumpul padanya tiga lembah lain yaitu Bath-han, Qanah, dan Al-‘Aqiq.
2 Ini adalah lafadz dari riwayat Al-Imam Al-Bukhari dalam Kitabul Jihad was Siyar.
3 Lihat Fathul Bari (8/635), cet. Darul Ma’rifat, Beirut.
Antara Berbakti Kepada Orang Tua dan Taat Kepada Suami
Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Memilih antara menuruti keinginan suami atau tunduk kepada perintah orangtua merupakan dilema yang banyak dialami kaum wanita yang telah menikah. Bagaimana Islam mendudukkan perkara ini?
Seorang wanita apabila telah menikah maka suaminya lebih berhak terhadap dirinya daripada kedua orangtuanya. Sehingga ia lebih wajib menaati suaminya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ“Maka wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada (bepergian) dikarenakan Allah telah memelihara mereka…” (An-Nisa’: 34)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam haditsnya: الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ
“Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita yang shalihah. Bila engkau memandangnya, ia menggembirakan (menyenangkan)mu. Bila engkau perintah, ia menaatimu. Dan bila engkau bepergian meninggalkannya, ia menjaga dirinya (untukmu) dan menjaga hartamu1.” Dalam Shahih Ibnu Abi Hatim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan2.” Dalam Sunan At-Tirmidzi dari Ummu Salamah x, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا رَاضٍ عَنْهَا دَخَلَتِ الْجَنَّةَ“Wanita (istri) mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya ridha kepadanya niscaya ia akan masuk surga.
”At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan3.”Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:لَوْ كُنْتُ آمِرًا لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.” Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata, “Hadits ini hasan4.”
Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan lafadznya: لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ، لِمَا جَعَلَ اللهُ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحُقُوْقِ “…niscaya aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka dikarenakan kewajiban-kewajiban sebagai istri yang Allah bebankan atas mereka.”5 Dalam Al-Musnad dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَ يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا، وَاَّلذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرَقِ رَأْسِهِ قَرْحَةً تَجْرِي بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيْدِ، ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ فَلحسَتْهُ مَا أَدّّتْ حَقَّه
ُ“Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk sujud kepada manusia yang lain. Seandainya pantas/boleh bagi seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suaminya terhadapnya. Demi Zat yang jiwaku berada di tangannya, seandainya pada telapak kaki sampai belahan rambut suaminya ada luka/borok yang mengucurkan nanah bercampur darah, kemudian si istri menghadap suaminya lalu menjilati luka/borok tersebut niscaya ia belum purna menunaikan hak suaminya.”6
Dalam Al-Musnad dan Sunan Ibni Majah, dari Aisyah x dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: لَوْ أَمَرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَلَوْ أَنَّ رَجُلاً أَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ تَنْقُلَ مِنْ جَبَلٍ أَحْمَرَ إِلَى جَبَلٍ أَسْوَدَ، وَمِنْ جَبَلٍ أَسْوَدَ إِلَى جَبَلٍ أَحْمَرَ لَكاَنَ لَهَا أَنْ تَفْعَلَ “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Seandainya seorang suami memerintahkan istrinya untuk pindah dari gunung merah menuju gunung hitam dan dari gunung hitam menuju gunung merah maka si istri harus melakukannya.”7
Demikian pula dalam Al-Musnad, Sunan Ibni Majah, dan Shahih Ibni Hibban dari Abdullah ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: لمَاَّ قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّام ِسَجَدَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: مَا هذَا يَا مُعَاذُ؟ قَالَ: أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَجَدْتُهُمْ يَسْجُدُوْنَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ تَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ .فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ تَفْعَلُوا ذَلِكَ، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأََلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ Tatkala Mu’adz datang dari bepergiannya ke negeri Syam, ia sujud kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menegur Mu’adz, “Apa yang kau lakukan ini, wahai Mu’adz?” Mu’adz menjawab, “Aku mendatangi Syam, aku dapati mereka (penduduknya) sujud kepada uskup mereka. Maka aku berkeinginan dalam hatiku untuk melakukannya kepadamu, wahai Rasulullah.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan engkau lakukan hal itu, karena sungguh andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang istri tidaklah menunaikan hak Rabbnya sampai ia menunaikan hak suaminya. Seandainya suaminya meminta dirinya dalam keadaan ia berada di atas pelana (hewan tunggangan) maka ia tidak boleh menolaknya8.
”Dari Thalaq bin Ali, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيُّمَا رَجُلٍ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَلَوْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ “Suami mana saja yang memanggil istrinya untuk memenuhi hajatnya9 maka si istri harus/wajib mendatanginya (memenuhi panggilannya) walaupun ia sedang memanggang roti di atas tungku api.”Diriwayatkan oleh Abu Hatim dalam Shahih-nya dan At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan10.
”Dalam kitab Shahih (Al-Bukhari) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْئَ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ“Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, namun si istri menolak untuk datang, lalu si suami bermalam (tidur) dalam keadaan marah kepada istrinya tersebut, niscaya para malaikat melaknat si istri sampai ia berada di pagi hari.”11Hadits-hadits dalam masalah ini banyak sekali dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu berkata, “Suami adalah tuan (bagi istrinya) sebagaimana tersebut dalam Kitabullah.” Lalu ia membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ“Dan keduanya mendapati sayyid (suami) si wanita di depan pintu.” (Yusuf: 25)Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nikah itu adalah perbudakan. Maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat/memerhatikan kepada siapa ia memperbudakkan anak perempuannya.” Dalam riwayat At-Tirmidzi dan selainnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ “Berwasiat kebaikanlah kalian kepada para wanita/istri karena mereka itu hanyalah tawanan di sisi kalian.”12
Dengan demikian seorang istri di sisi suaminya diserupakan dengan budak dan tawanan. Ia tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya baik ayahnya yang memerintahkannya untuk keluar, ataukah ibunya, atau selain kedua orangtuanya, menurut kesepakatan para imam. Apabila seorang suami ingin membawa istrinya pindah ke tempat lain di mana sang suami menunaikan apa yang wajib baginya dan menjaga batasan/hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara istrinya, sementara ayah si istri melarang si istri tersebut untuk menuruti/menaati suami pindah ke tempat lain, maka si istri wajib menaati suaminya, bukannya menuruti kedua orangtuanya. Karena kedua orangtuanya telah berbuat zalim. Tidak sepantasnya keduanya melarang si wanita untuk menaati suaminya. Tidak boleh pula bagi si wanita menaati ibunya bila si ibu memerintahnya untuk minta khulu' kepada suaminya atau membuat suaminya bosan/jemu hingga suaminya menceraikannya. Misalnya dengan menuntut suaminya agar memberi nafkah dan pakaian (melebihi kemampuan suami) dan meminta mahar yang berlebihan13, dengan tujuan agar si suami menceraikannya. Tidak boleh bagi si wanita untuk menaati salah satu dari kedua orangtuanya agar meminta cerai kepada suaminya, bila ternyata suaminya seorang yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam urusan istrinya.
Dalam kitab Sunan yang empat14 dan Shahih Ibnu Abi Hatim dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس َفَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Wanita mana yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada apa-apa15 maka haram baginya mencium wanginya surga.”16Dalam hadits yang lain:الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “
Istri-istri yang minta khulu’17 dan mencabut diri (dari pernikahan) mereka itu wanita-wanita munafik.”18 Adapun bila kedua orangtuanya atau salah satu dari keduanya memerintahkannya dalam perkara yang merupakan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya ia diperintah untuk menjaga shalatnya, jujur dalam berucap, menunaikan amanah dan melarangnya dari membuang-buang harta dan bersikap boros serta yang semisalnya dari perkara yang Allah l dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan atau yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dikerjakan, maka wajib baginya untuk menaati keduanya dalam perkara tersebut. Seandainya pun yang menyuruh dia untuk melakukan ketaatan itu bukan kedua orangtuanya maka ia harus taat. Apalagi bila perintah tersebut dari kedua orangtuanya.
Apabila suaminya melarangnya dari mengerjakan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan atau sebaliknya menyuruh dia mengerjakan perbuatan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala larang maka tidak ada kewajiban baginya untuk taat kepada suaminya dalam perkara tersebut. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.”19 Bahkan seorang tuan (ataupun raja) andai memerintahkan budaknya (ataupun rakyatnya/orang yang dipimpinnya) dalam perkara maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak boleh bagi budak tersebut menaati tuannya dalam perkara maksiat.
Lalu bagaimana mungkin dibolehkan bagi seorang istri menaati suaminya atau salah satu dari kedua orangtuanya dalam perkara maksiat? Karena kebaikan itu seluruhnya dalam menaati Allah l dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebaliknya kejelekan itu seluruhnya dalam bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Majmu’atul Fatawa, 16/381-383). Wallahu a’lam bish-shawab.
1 HR. Ahmad (2/168) dan Muslim (no. 3628), namun hanya sampai pada lafadz:الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.”
Selebihnya adalah riwayat Ahmad dalam Musnad-nya (2/251, 432, 438) dan An-Nasa’i. Demikian pula Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: قِيْلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيُّ النِّساَءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلاَ تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَلَا فِي مَالِهِ بِمَا يَكْرَهُ Ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wanita (istri) yang bagaimanakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Yang menyenangkan suaminya bila suaminya memandangnya, yang menaati suaminya bila suaminya memerintahnya, dan ia tidak menyelisihi suaminya dalam perkara dirinya dan tidak pula pada harta suaminya dengan apa yang dibenci suaminya.” (Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa’ul Ghalil no. 1786)
2 Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 660.
3 HR. At-Tirmidzi no. 1161 dan Ibnu Majah no. 1854, didhaifkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Dha'if Sunan At-Tirmidzi dan Dhaif Sunan Ibni Majah.
4 HR. At-Tirmidzi no. 1159 dan Ibnu Majah no. 1853, kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, “Hasan Shahih.”
5 HR. Abu Dawud no. 2140, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud.6 HR. Ahmad (3/159), dishahihkan Al-Haitsami (4/9), Al-Mundziri (3/55), dan Abu Nu’aim dalam Ad-Dala’il (137). Lihat catatan kaki Musnad Al-Imam Ahmad (10/513), cet. Darul Hadits, Al-Qahirah.7 HR. Ahmad (6/76) dan Ibnu Majah no. 1852, didhaifkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Dha’if Sunan Ibni Majah.8 HR. Ahmad (4/381) dan Ibnu Majah no. 1853, kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Ibni Majah, “Hasan Shahih.” Lihat pula Ash-Shahihah no. 1203.9 Kinayah dari jima'. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ar-Radha’, bab Ma Ja’a fi Haqqiz Zauj alal Mar’ati)10 HR. At-Tirmidzi no. 1160 dan Ibnu Hibban no. 1295 (Mawarid), dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 3257 dan Ash-Shahihah no. 1202.11 HR. Al-Bukhari no. 5193.12 HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi dan Shahih Sunan Ibni Majah.
13 Misalnya maharnya tidak tunai diberikan oleh sang suami saat akad namun masih hutang, dan dijanjikan di waktu mendatang setelah pernikahan.
14 Yaitu Sunan At-Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
15 Lafadz: ((مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس)) maksudnya tanpa ada kesempitan yang memaksanya untuk meminta pisah. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li'an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali'at)
16 HR. At-Tirmidzi no. 1187, Abu Dawud no. 2226, Ibnu Majah no. 2055, dan Ibnu Hibban no. 1320 (Mawarid), dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, dll.
17 Tanpa ada alasan yang menyempitkannya. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
18 HR. Ahmad 2/414 dan Tirmidzi no. 1186, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Tirmidzi, Ash-Shahihah no. 633, dan Al-Misykat no. 3290. Mereka adalah wanita munafik yaitu bermaksiat secara batin, adapun secara zahir menampakkan ketaatan. Ath-Thibi berkata, “Hal ini dalam rangka mubalaghah (berlebih-lebihan/sangat) dalam mencerca perbuatan demikian.” (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
19 HR. Ahmad 1/131, kata Syaikh Ahmad Syakir rahimahullahu dalam ta’liqnya terhadap Musnad Al-Imam Ahmad, “Isnadnya shahih.”
Rabu, 16 September 2009
Zakat Fitrah
Oleh: Drs. H. Abdul Mujib Syadzili, M.Si - Asrendiklat Satkornas Banser, Sekretaris PCNU Kabupaten Malang
Zakat Fitrah adalah salah satu dari beberapa jenis zakat yang dalam rukun Islam terdapat pada urutan sesudah syahadat dan shalat. Ia termasuk ibadah maliyah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan), yang mempunyai status dan fungsi penting dalam syari’at Islam, sehingga al-Qur’an menegaskan kewajiban zakat sering bergandengan dengan kewajiban shalat. Ini artinya perintah zakat sama pentingnya dengan perintah shalat. Namun demikian, kenyataannya rukun Islam yang ketiga ini masih belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Pengelolaan dan distribusi zakat di masyarakat masih memerlukan bimbingan, baik dari segi syari’at maupun perkembangan sosial. Misalnya pendistribusian terhadap delapan ashnaf sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an surat al-Taubah ayat 60, pengelolaan oleh amil, pembayaran zakat fitrah dengan uang, dan lain-lain yang sampai sekarang masih menjadi kontroversi.
Di NU sendiri sebetulnya sudah lama dibahas dan diputuskan hukumnya, baik melalui forum bahtsul masail maupun fatwa dari tokoh-tokohnya. Namun realita di lapangan, praktek yang dilakukan oleh masyarakat khususnya warga nahdliyyin masih banyak yang berbeda dengan hasil keputusan hukum dari NU itu sendiri. Sebenarnya bagaimana praktek zakat fitrah menurut fiqih salaf? Berikut, kami akan mencoba sedikit menguraikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pembayaran zakat fitrah dengan uang.
Pengertian
Zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan karena berbuka puasa Ramadlan, atau zakat yang wajib ditunaikan menyusul berakhirnya bulan Ramadlan. Dengan demikian, meskipun ia termasuk ibadah tersendiri, namun tidak bisa dilepaskan hubungan dan rangkaiannya dengan bulan Ramadlan.
Zakat fitrah adalah wajib hukumnya. Dasar hukumya adalah al-Qur’an, hadits, dan ijma’ para ulama. Kewajiaban ini berlaku pada orang muslim laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, orang merdeka dan hamba. (1)
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ibn Umar :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadlan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kalangan muslimin.â€
Di antara fungsi dari zakat ini adalah untuk mengembalikan seorang muslim dari fitrahnya, dengan mensucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya, sehingga seseorang itu keluar dari fitrahnya. Di samping pula, juga untuk menyempurnakan ibadah puasa. Artinya, ketika seseorang melakukan maksiat di bulan puasa, maka akan mengurangi kesempurnaan puasa itu. Dan zakat fitrah inilah yang akan menutup kekurangan itu.
Kadar dan Jenisnya
Ada hadits dari Abu Said Al-Khudri :
“Kami pada masa Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ keju, atau satu sha’ kurma.â€Sebagaimana hadits di atas, bahwa zakat fitrah itu wajib atas tiap-tiap muslim tanpa membedakan status sosial dan ekonominya, maupun tingkat umurnya. Dalam hal ini jumhur Ulama menentukan syarat wajib bagi pembayarnya, yaitu memiliki kelebihan makanan untuk sehari semalam, pada malam hari raya Idul Fitri.(2)
Di samping itu, dalam hadits tersebut juga menerangkan kadar jumlah dan jenis bahan apa yang harus dikeluarkan. Di sinilah para ulama berbeda pendapat dalam memahami isi hadits tersebut. Seperti beragamnya jenis bahan yang harus dibayarkan (kurma, gandum, keju dan lain-lain). Ada yang menyatakan kebolehan memilih, dan pilihan itu diserahkan kepada yang berkewajiban mengeluarkannya. Namun sebagian ulama yang lain menyatakan, beragamnya jenis bahan makanan tersebut menunjukkan adanya realitas keragaman makanan pokok di suatu daerah. Atau makanan pokok orang-orang yang mengeluarkan zakat fitrah waktu itu. Maka menurut pendapat yang kedua ini, yang harus dipilih untuk zakat fitrah adalah jenis makanan pokok yang umum berlaku di suatu daerah.
Adapun kadar yang dikeluarkan — sebagaimana hadits di atas — adalah satu sha’. Satu sha’ sama dengan empat mud, dan satu mud sama dengan 6,75 ons. Jadi satu sha’ sama dengan 27 ons (2,7 kg). Demikian menurut madzhab Maliki.(3) Sedangkan menurut al-Rafi’i (madzhab Syafi’i), sama dengan 693 1/3 dirham.(4) Jika dikonversi satuan gram, sama dengan 2,751 gram (2,75 kg).(5) Kyai Maksum-Kwaron Jombang menyatakan satu sha’ sama dengan 3,145 liter, atau 14,65 cm2 atau sekitar 2,751 gram. Dari kalangan Hanbali, satu sha’ juga sama dengan 2751 gram (2,75 kg). Di Indonesia, berat satu sha’ dibakukan menjadi 2,5 kg.(6)
Imam Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Namun ukuran satu sha’ menurut madzhab ini lebih tinggi dari pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. (7) Sebagaimana tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhailli :
“Satu sha’ menurut imam Abu Hanifah dan imam Muhammad adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu Rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 kg).â€(8)
Sementara jumhur ulama, baik Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah menyatakan kesepakatannya tentang ketidakbolehan membayar zakat fitrah dengan selain bahan makanan pokok.(9) Lalu bagaimana kita menyikapi hal ini? Mana yang harus kita pilih? Ataukah dua-duanya sama sama benar. Dan bagaimana seandainya ada orang membayar zakat fitrah dengan uang (menurut Hanafi), tapi ukurannya memakai 2,5 kg (selain Hanafi) sebagaimana yang sering terjadi sekarang ini? Untuk menjawab persoalan ini memang tidak cukup hanya mengkaji persoalan masalah hukum zakat saja, tapi bagaimana kita menyikapi sebuah perbedaan pendapat di kalangan ulama madzhab.
NU sebagai organisasi yang sangat intens sekali terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut hukum-hukum agama, pada dasarnya telah mengakomodir dan mengakui keberadaan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) yang sangat terkenal itu. Terutama madzhab Syafi’i yang banyak diikuti oleh warga NU, bahkan mayoritas umat Islam di Indonesia. Akan tetapi, bukan berarti umat Islam, khususnya NU dengan mudahnya mengikuti satu madzhab, kemudian pada persoalan lain ia pindah ke madzhab lain. Atau dalam satu persoalan (satu rangkaian ibadah) ia memakai berbagai macam pendapat madzhab. Yang jelas semua itu harus ada aturan mainnya.
Untuk menyikapi adanya perbedaan itu, seseorang diperbolehkan pindah madzhab atas sebuah rangkaian ibadah (satu qadhiyah). Namun demikian para ulama mensyaratkan beberapa hal, di antaranya yang pertama tidak diperbolehkah tasahul, artinya hanya mengambil beberapa yang paling ringan dari beberapa qaul madzhab. Dan yang kedua, talfiq, yaitu suatu kondisi di mana seseorang melakukan perbuatan yang oleh seluruh imam yang diacunya membatalkan perbuatan itu. Kondisi itu bisa digambarkan ketika seseorang berwudlu tanpa menggosok tangan (al-dalku) karena ikut Syafi’i. Kemudian dia menyentuh farji tanpa syahwat, dan dia menganggap wudlunya tidak batal karena pindah ke madzhab Maliki.(10) Kemudian orang itu shalat. Maka kedua imam ini memandang shalatnya tidak sah karena memang wudlunya tidak sah.(11)
Lantas bagaimana dengan zakat fitrah? Jelas kalau orang itu mau membayar dengan uang, maka mestinya ia harus memakai ukuran Hanafi, yaitu 3,8 kg seharga makanan pokok.(9) Tetapi kalau kadarnya memakai 2,5 kg (memakai ukuran Indonesia) atau kurang lebih 2,75 kg (menurut jumhur), maka kalau mengacu kepada persoalan di atas, ia akan masuk ke dalam katagori talfiq, sebab dia melakukakan intiqal al-madzhab (pindah madzhab) dalam satu rangkaian ibadah (qadhiyah). Praktek seperti ini menjadi tidak sah menurut semua madzhab. Hanafi menyatakan tidak sah karena ukurannya tidak memakai 3,8 kg, dan madzhab yang lain (Maliki, Syafi’i dan Hanbali) juga menyatakan tidak sah, karena pembayarannya tidak dengan makanan pokok. Atau juga bisa masuk tasahul, kalau niat dari seseorang itu hanya mencari yang mudah dan ringan saja.
Alhasil, apa yang terjadi di masyarakat, memang tidak lepas dari masalah khilafiyyah yang sebenarnya sudah terakomodir oleh ulama madzhab. Kalau kita orang awam, tidak harus mengetahui semuanya, tapi cukup mengikuti salah satunya.(12) Kalau mau pindah ke yang lain, maka ikuti aturan-aturannya. Misalnya bagi mereka yang mengikuti Hanafi, maka pakai semua aturan dalam satu rangkaian ibadah menurut Imam Hanafi (tidak sepotong-potong). Demikian pula kalau menginginkan menggunakan madzhab lain. Wa allahu a’lam bisshawab.
Catatan:
Lihat al-Syarqawi, Hasyiah al-Syarqawi ‘ala al-Tahrir, al-Haramain, tt, juz I, hal.386 dan Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz I, hal, 289.
Al-Bajuri, Ibid, Juz I, hal. 290.
Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz II, hal. 910.
Al-Syarqawi, Op cit, Juz I, hal. 371. Lihat juga Al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, Dar al-Fikr, Juz I, hal. 295; Wahbah Al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Dar al-Fikr, Juz II, hal. 141.
Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiq al Islami, Ibid, Juz II hal, 911.
Pembakuan 2,5 kg ini barangkali untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha’ adalah 2,75 kg, dengan 1 sha’ sama dengan di bawah 2,5 kg. Sebab menurut kitab al-Fiqh al-Manhaj, Juz I, hal 548, 1 sha’ adalah 2,4 kilo gram. Ada juga yang berpendapat 2176 gram (2,176 kg). Di dalam kitab al Syarqawi, op cit, juz I hal. 371, Al-Nawawi menyatakan 1 sha’ sama dengan 683 5/7 dirham. Jika di konversi dalam satuan gram, hasilnya tidak jauh dari 2176 gram. Baca juga Idrus Ali, Fiqih Kontekstual; Khulasah Istilah-istilah Kitab Kuning, Kuliah Syari’ah PP. Sidogiri, 1423 H, hal. 20-21.
Di antara kelompok Hanafiyah adalah Imam Abu Yusuf menyatakan: Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang dari pada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan miskin. Lihat Dr. Ahmad al-Syarbashi, Yas’alunaka fi al-Dini wa al-Hayat, Beirut: Dar al Jail, Cet. ke III, 1980, Juz II, hal. 174. Juga Mahmud Syaltut di dalam kitab Fatawa-nya menyatakan : Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang (harganya). Baca Mahmud Syaltut, Al-Fatawa, Kairo: Dar al-Qalam, cet. ke III , 1966, hal. 120. Kedua tokoh ini membolehkan zakat fitrah dengan uang, dan di dalam bukunya tersebut memang tidak dijelaskan berapa ukuran sha’ menurutnya. Namun sebagai tokoh Hanafiyyah, mereka kemungkinan kecil untuk memakai ukuran madzhab lain (selain Hanafi). Wa Allahu a’lam.
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz II, hal. 909.
Wahbah al-Zuhaili, Ibid, hal. 909.
Dalam masalah wudlu, imam Syafi’i tidak mewajibkan menggosok anggota badan yang di basuh, sedangkan imam Malik mewajibkannya. Kemudian dalam hal menyentuh farji, imam Syafi’i secara mutlak membatalkannya, sedangkan imam Malik tidak batal jika tanpa syahwat.
Sayid Abd. Rahman bin Muhammad bin Husain Umar al Ba’lawi, Bughiyah al Mustarsyidin, Beirut: Dar al-Fikr, tt, hal. 9.
Menurut Imam Ghazali, wajib bagi orang awam untuk taqlid kepada salah satu madzhab. Lihat Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali , al-Mustashfa, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000, hal. 371.
Simak fatwa-fatwa seputar zakat berikut ini.Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 174-179. terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar HelmyZakat Fitrah
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Zakat Fitrah Berupa Uang
Tanya: Bolehkah zakat fitrah ditunaikan pada awal-awal Ramadhan berupa uang?
Jawab: Mengeluarkan zakat fitrah pada awal-awal Ramadhan masih diperselisihkan ulama. Tetapi menurut pendapat terkuat tidak boleh, sebab zakat fitrah hanya bisa disebut sebagai zakat fitrah bila dilakukan di akhir Ramadhan mengingat fitri (berbuka puasa) berada di ujung bulan. Rasul-pun memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang pergi shalat Ied. Disamping itu, ternyata para shahabat melakukannya sehari atau dua hari sebelum hari raya. Begitu pula, mengeluarkan zakat fitrah berupa uang masih diperselisihkan ulama.
Tetapi menurutku, zakat fitrah harus berupa makanan berdasarkan pernyataan Ibnu Umar berikut:
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menetapkan zakat fitrah sebesar satu sha’ tamar (kurma) atau satu sha’ sya’ir (gandum)”.
Abu Sa’id al-Khudry berkata:
“Artinya : Kami keluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu sha’ makanan. Ketika itu makanan kami berupa kurma, gandum, buah zabi dan aqath (semacam mentega)”.
Dari kedua hadits diatas dapat dipetik keterangan bahwa zakat fitrah hanya dapat dipenuhi dengan makanan, sebab makanan akan lebih nampak kelihatannya oleh seluruh anggota keluarga yang ada. Lain halnya jika berupa uang yang bisa disembunyikan oleh sipenerimanya sehingga tak terlihat syi’arnya bahkan akan berkurang nilainya.
Mengikuti cara yang ditetapkan agama (syara’) adalah yang terbaik dan penuh berkah. Namun ada saja yang mengatakan bahwa zakat fitrah berupa makanan kurang bermanfa’at bagi si fakir. Tetapi perlu diingat bahwa makanan apapun akan bermanfaat bagi yang benar-benar fakirnya.
Zakat Fitrah Berupa Uang Tunai
Tanya: Bolehkah zakat fitrah dengan uang dan apa alasan hukumnya?
Jawab: Zakat fitrah hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat fitrah satu sha’ berupa makanan, buah kurma atau gandum sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar dan hadits Sa’id al-Khudry dalam bahasan sebelumnya.
Karena itu, seseorang tak boleh mengeluarkan zakat fitrah berupa uang dirham, pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fitrah mesti ditunaikan sesuai dengan apa yang diterangkan Allah melalui sabda rasul-Nya. Tak bisa dijadikan dasar hukum adanya sikap sebagian orang yang menganggap baik zakat fitrah dengan uang, sebab syara’ tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia. Syara’ itu berasal dari Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Jika zakat fitrah telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berupa satu sha’ makanan, maka kertentuan tersebut mesti kita patuhi. Jika ada seseorang yang menganggap baik sesuatu yang menyalahi syara’, hendaknya ia menganggap bahwa putusan otaknya itulah yang jelek.
Dipaksa Mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan Uang
Tanya: Bagaimana hukumnya orang dipaksa mengeluarkan zakat fitrah harus dengan uang dan apakah hal ini memenuhi kewajibannya?
Jawab: Yang jelas menurut kami, hendaklah ia mengeluarkannya jangan sampai terlihat menentang pengurus setempat. Namun di samping itu, untuk menjaga keutuhan hubungan dengan Allah, hendaklah mengeluarkan fitrah sesuai dengan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berupa satu sha’ makanan, sebab tuntunan pengurus setempat tidak sejalan dengan perintah syara’.
Zakat Fitrah Berupa Daging
Tanya: Sebagian orang desa tak punya makanan untuk zakat fitrah, maka bolehkan mereka menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para fakir?
Jawab: Hal seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah menetapkan bahwa zakat fitrah harus berupa satu sha’ makanan. Biasanya daging itu ditimbang, sedang makanan di takar. Perhatikan hadits yang diterangkan oleh Ibnu Umar dan Said al-Khudry sebelumnya.
Dengan demikian, pendapat terkuat menyatakan bahwa zakat fitrah tak bisa dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau hamparan. Juga tak bisa dijadikan dasar hukum adanya pendapat yang menyatakan bahwa zakat fitrah bisa dipenuhi dengan uang. Sebab selama kita punya ketetapan pasti dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sepeninggalnya, seseorang tak diperkenankan berpendapat lain menurut anggapan baik akalnya dan membatalkan aturan syara’nya. Allah tak akan menanyakan kepada kita tentang pendapat si fulan dan si fulan pada hari kiamat, tetapi kita akan ditanya tentang sabda Rasul-Nya :
“Artinya : Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata : ‘Apakah jawabanmu kepada para rasul ?”. (28 : 65).
Coba bayangkan dirimu di hadapan Allah pada hari kiamat, di mana Allah telah menetapkan melalui sabda Rasul-Nya agar kamu menunaikan zakat fitrah berupa makanan, maka mungkinkah kamu bisa menjawab ketika ditanya : “Apa jawabanmu terhadap Rasulullah tentang zakat fitrah ? Mungkinkah kamu dapat mempertahankan dirimu dan berkata : “Demi Allah inilah madzhab si fulan dan inilah pendapat si fulan? Tentu kamu tak akan berdaya dan tak bermanfaat jawaban seperti itu.
Yang pasti zakat fitrah hanya dapat dipenuhi dengan berupa makanan yang berlaku di suatu negeri.
Jika kamu perhatikan pendapat ulama dalam masalah ini terbagi kedalam tiga kelompok. Pertama berpendapat bahwa zakat fitrah bisa dikeluarkan berupa makanan dan berupa uang dirham. Kedua berpendapat bahwa zakat fitrah tak bisa dikeluarkan berupa uang dan tidak pula berupa makanan kecuali dalam lima macam ; padi, kurma, gandum, zabib dan buah aqah. Kedua pendapat ini saling berlawanan. Ketiga pendapat yang menyatakan bahwa zakat fitrah bisa dikeluarkan dari segala makanan yang bisa dimakan orang, baik berupa beras, kurma, pisang, cengkeh, jagung bahkan daging bila memang sebagai makanan pokok. Dengan demikian, jelas apa yang ditanyakan oleh penanya tentang penduduk suatu kampung yang berzakat fitrah dengan daging, tidaklah memenuhi syarat.
Zakat Tidak Boleh Diangkut Dari Tempat Asal Wajibnya
Tanya: Suatu jama’ah telah mengangkat seorang wakil agar membeli gandum untuk dibagikan sebagai zakat fitrah di Afganistan, bagaimana hukumnya ..?
Jawab: Yang mashur dari madzhab Hanabilah dalam masalah ini tidak boleh, sebab zakat fitrah tak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya kecuali jika pada tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya. Jika tidak ada yang berhak menerimanya, maka zakat tersebut hendaknya dibagikan kepada negeri yang terdekat. Penduduk setempat yang fakir itu lebih berhak menerima zakat. Jika dalam suatu negeri tidak ada orang fakir, maka zakat boleh disalurkan ke negeri lainnya. Begitupula menurut pendapat yang kuat, bolehnya menyalurkan zakat ke negeri lain tergantung kemaslahatan yang ada. Tetapi zakat fitrah tidak sama dengan zakat harta dalam hal waktu. Zakat harta memiliki waktu yang sangat luas sedangkan zakat fitrah sebaliknya hanya satu atau dua hari menjelang shalat Ied.
Zakat Fitrah Mengikuti Orang Dimana Berada
Tanya: Ketika seseorang berada di negeri Mekkah, bolehkah ia mengeluarkan zakat fitrah di negerinya sendiri?
Jawab: Zakat fitrah itu mengikuti orangnya. Jika datang waktu zakat, dan kamu berada pada suatu negeri, hendaklah tunaikan zakat tersebut di negeri yang kamu berada. Umpanya, kamu berasal dari Medinah lalu ketika kamu berada di Mekkah tibalah waktu Ied, maka kamu wajib mengeluarkan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya. Jika kamu penduduk Mesir misalnya, atau Syam atau Irak, lalu hari Ied tiba ketika kamu berada di Mekkah, maka kamu wajib menunaikan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya.
Menerima Zakat Fitrah Melalui Wakil
Tanya: Bolehkah seorang fakir yang ingin diberi zakat mewakilkan seseorang untuk menerimanya pada saat penyerahan ..?
Jawab: Hal itu boleh. Yakni, orang yang mau berzakat fitrah boleh berkata kepada si fakir : “Kamu bisa mewakilkan kepada seseorang untuk menerima zakat fitrah pada waktunya. Dan ketika tiba saatnya, aku akan serahkan zakat kepada wakilmu tersebut”.
Zakat Fitrah adalah salah satu dari beberapa jenis zakat yang dalam rukun Islam terdapat pada urutan sesudah syahadat dan shalat. Ia termasuk ibadah maliyah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan), yang mempunyai status dan fungsi penting dalam syari’at Islam, sehingga al-Qur’an menegaskan kewajiban zakat sering bergandengan dengan kewajiban shalat. Ini artinya perintah zakat sama pentingnya dengan perintah shalat. Namun demikian, kenyataannya rukun Islam yang ketiga ini masih belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Pengelolaan dan distribusi zakat di masyarakat masih memerlukan bimbingan, baik dari segi syari’at maupun perkembangan sosial. Misalnya pendistribusian terhadap delapan ashnaf sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an surat al-Taubah ayat 60, pengelolaan oleh amil, pembayaran zakat fitrah dengan uang, dan lain-lain yang sampai sekarang masih menjadi kontroversi.
Di NU sendiri sebetulnya sudah lama dibahas dan diputuskan hukumnya, baik melalui forum bahtsul masail maupun fatwa dari tokoh-tokohnya. Namun realita di lapangan, praktek yang dilakukan oleh masyarakat khususnya warga nahdliyyin masih banyak yang berbeda dengan hasil keputusan hukum dari NU itu sendiri. Sebenarnya bagaimana praktek zakat fitrah menurut fiqih salaf? Berikut, kami akan mencoba sedikit menguraikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pembayaran zakat fitrah dengan uang.
Pengertian
Zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan karena berbuka puasa Ramadlan, atau zakat yang wajib ditunaikan menyusul berakhirnya bulan Ramadlan. Dengan demikian, meskipun ia termasuk ibadah tersendiri, namun tidak bisa dilepaskan hubungan dan rangkaiannya dengan bulan Ramadlan.
Zakat fitrah adalah wajib hukumnya. Dasar hukumya adalah al-Qur’an, hadits, dan ijma’ para ulama. Kewajiaban ini berlaku pada orang muslim laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, orang merdeka dan hamba. (1)
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ibn Umar :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadlan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kalangan muslimin.â€
Di antara fungsi dari zakat ini adalah untuk mengembalikan seorang muslim dari fitrahnya, dengan mensucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya, sehingga seseorang itu keluar dari fitrahnya. Di samping pula, juga untuk menyempurnakan ibadah puasa. Artinya, ketika seseorang melakukan maksiat di bulan puasa, maka akan mengurangi kesempurnaan puasa itu. Dan zakat fitrah inilah yang akan menutup kekurangan itu.
Kadar dan Jenisnya
Ada hadits dari Abu Said Al-Khudri :
“Kami pada masa Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ keju, atau satu sha’ kurma.â€Sebagaimana hadits di atas, bahwa zakat fitrah itu wajib atas tiap-tiap muslim tanpa membedakan status sosial dan ekonominya, maupun tingkat umurnya. Dalam hal ini jumhur Ulama menentukan syarat wajib bagi pembayarnya, yaitu memiliki kelebihan makanan untuk sehari semalam, pada malam hari raya Idul Fitri.(2)
Di samping itu, dalam hadits tersebut juga menerangkan kadar jumlah dan jenis bahan apa yang harus dikeluarkan. Di sinilah para ulama berbeda pendapat dalam memahami isi hadits tersebut. Seperti beragamnya jenis bahan yang harus dibayarkan (kurma, gandum, keju dan lain-lain). Ada yang menyatakan kebolehan memilih, dan pilihan itu diserahkan kepada yang berkewajiban mengeluarkannya. Namun sebagian ulama yang lain menyatakan, beragamnya jenis bahan makanan tersebut menunjukkan adanya realitas keragaman makanan pokok di suatu daerah. Atau makanan pokok orang-orang yang mengeluarkan zakat fitrah waktu itu. Maka menurut pendapat yang kedua ini, yang harus dipilih untuk zakat fitrah adalah jenis makanan pokok yang umum berlaku di suatu daerah.
Adapun kadar yang dikeluarkan — sebagaimana hadits di atas — adalah satu sha’. Satu sha’ sama dengan empat mud, dan satu mud sama dengan 6,75 ons. Jadi satu sha’ sama dengan 27 ons (2,7 kg). Demikian menurut madzhab Maliki.(3) Sedangkan menurut al-Rafi’i (madzhab Syafi’i), sama dengan 693 1/3 dirham.(4) Jika dikonversi satuan gram, sama dengan 2,751 gram (2,75 kg).(5) Kyai Maksum-Kwaron Jombang menyatakan satu sha’ sama dengan 3,145 liter, atau 14,65 cm2 atau sekitar 2,751 gram. Dari kalangan Hanbali, satu sha’ juga sama dengan 2751 gram (2,75 kg). Di Indonesia, berat satu sha’ dibakukan menjadi 2,5 kg.(6)
Imam Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Namun ukuran satu sha’ menurut madzhab ini lebih tinggi dari pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. (7) Sebagaimana tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhailli :
“Satu sha’ menurut imam Abu Hanifah dan imam Muhammad adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu Rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 kg).â€(8)
Sementara jumhur ulama, baik Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah menyatakan kesepakatannya tentang ketidakbolehan membayar zakat fitrah dengan selain bahan makanan pokok.(9) Lalu bagaimana kita menyikapi hal ini? Mana yang harus kita pilih? Ataukah dua-duanya sama sama benar. Dan bagaimana seandainya ada orang membayar zakat fitrah dengan uang (menurut Hanafi), tapi ukurannya memakai 2,5 kg (selain Hanafi) sebagaimana yang sering terjadi sekarang ini? Untuk menjawab persoalan ini memang tidak cukup hanya mengkaji persoalan masalah hukum zakat saja, tapi bagaimana kita menyikapi sebuah perbedaan pendapat di kalangan ulama madzhab.
NU sebagai organisasi yang sangat intens sekali terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut hukum-hukum agama, pada dasarnya telah mengakomodir dan mengakui keberadaan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) yang sangat terkenal itu. Terutama madzhab Syafi’i yang banyak diikuti oleh warga NU, bahkan mayoritas umat Islam di Indonesia. Akan tetapi, bukan berarti umat Islam, khususnya NU dengan mudahnya mengikuti satu madzhab, kemudian pada persoalan lain ia pindah ke madzhab lain. Atau dalam satu persoalan (satu rangkaian ibadah) ia memakai berbagai macam pendapat madzhab. Yang jelas semua itu harus ada aturan mainnya.
Untuk menyikapi adanya perbedaan itu, seseorang diperbolehkan pindah madzhab atas sebuah rangkaian ibadah (satu qadhiyah). Namun demikian para ulama mensyaratkan beberapa hal, di antaranya yang pertama tidak diperbolehkah tasahul, artinya hanya mengambil beberapa yang paling ringan dari beberapa qaul madzhab. Dan yang kedua, talfiq, yaitu suatu kondisi di mana seseorang melakukan perbuatan yang oleh seluruh imam yang diacunya membatalkan perbuatan itu. Kondisi itu bisa digambarkan ketika seseorang berwudlu tanpa menggosok tangan (al-dalku) karena ikut Syafi’i. Kemudian dia menyentuh farji tanpa syahwat, dan dia menganggap wudlunya tidak batal karena pindah ke madzhab Maliki.(10) Kemudian orang itu shalat. Maka kedua imam ini memandang shalatnya tidak sah karena memang wudlunya tidak sah.(11)
Lantas bagaimana dengan zakat fitrah? Jelas kalau orang itu mau membayar dengan uang, maka mestinya ia harus memakai ukuran Hanafi, yaitu 3,8 kg seharga makanan pokok.(9) Tetapi kalau kadarnya memakai 2,5 kg (memakai ukuran Indonesia) atau kurang lebih 2,75 kg (menurut jumhur), maka kalau mengacu kepada persoalan di atas, ia akan masuk ke dalam katagori talfiq, sebab dia melakukakan intiqal al-madzhab (pindah madzhab) dalam satu rangkaian ibadah (qadhiyah). Praktek seperti ini menjadi tidak sah menurut semua madzhab. Hanafi menyatakan tidak sah karena ukurannya tidak memakai 3,8 kg, dan madzhab yang lain (Maliki, Syafi’i dan Hanbali) juga menyatakan tidak sah, karena pembayarannya tidak dengan makanan pokok. Atau juga bisa masuk tasahul, kalau niat dari seseorang itu hanya mencari yang mudah dan ringan saja.
Alhasil, apa yang terjadi di masyarakat, memang tidak lepas dari masalah khilafiyyah yang sebenarnya sudah terakomodir oleh ulama madzhab. Kalau kita orang awam, tidak harus mengetahui semuanya, tapi cukup mengikuti salah satunya.(12) Kalau mau pindah ke yang lain, maka ikuti aturan-aturannya. Misalnya bagi mereka yang mengikuti Hanafi, maka pakai semua aturan dalam satu rangkaian ibadah menurut Imam Hanafi (tidak sepotong-potong). Demikian pula kalau menginginkan menggunakan madzhab lain. Wa allahu a’lam bisshawab.
Catatan:
Lihat al-Syarqawi, Hasyiah al-Syarqawi ‘ala al-Tahrir, al-Haramain, tt, juz I, hal.386 dan Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz I, hal, 289.
Al-Bajuri, Ibid, Juz I, hal. 290.
Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz II, hal. 910.
Al-Syarqawi, Op cit, Juz I, hal. 371. Lihat juga Al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, Dar al-Fikr, Juz I, hal. 295; Wahbah Al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Dar al-Fikr, Juz II, hal. 141.
Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiq al Islami, Ibid, Juz II hal, 911.
Pembakuan 2,5 kg ini barangkali untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha’ adalah 2,75 kg, dengan 1 sha’ sama dengan di bawah 2,5 kg. Sebab menurut kitab al-Fiqh al-Manhaj, Juz I, hal 548, 1 sha’ adalah 2,4 kilo gram. Ada juga yang berpendapat 2176 gram (2,176 kg). Di dalam kitab al Syarqawi, op cit, juz I hal. 371, Al-Nawawi menyatakan 1 sha’ sama dengan 683 5/7 dirham. Jika di konversi dalam satuan gram, hasilnya tidak jauh dari 2176 gram. Baca juga Idrus Ali, Fiqih Kontekstual; Khulasah Istilah-istilah Kitab Kuning, Kuliah Syari’ah PP. Sidogiri, 1423 H, hal. 20-21.
Di antara kelompok Hanafiyah adalah Imam Abu Yusuf menyatakan: Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang dari pada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan miskin. Lihat Dr. Ahmad al-Syarbashi, Yas’alunaka fi al-Dini wa al-Hayat, Beirut: Dar al Jail, Cet. ke III, 1980, Juz II, hal. 174. Juga Mahmud Syaltut di dalam kitab Fatawa-nya menyatakan : Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang (harganya). Baca Mahmud Syaltut, Al-Fatawa, Kairo: Dar al-Qalam, cet. ke III , 1966, hal. 120. Kedua tokoh ini membolehkan zakat fitrah dengan uang, dan di dalam bukunya tersebut memang tidak dijelaskan berapa ukuran sha’ menurutnya. Namun sebagai tokoh Hanafiyyah, mereka kemungkinan kecil untuk memakai ukuran madzhab lain (selain Hanafi). Wa Allahu a’lam.
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz II, hal. 909.
Wahbah al-Zuhaili, Ibid, hal. 909.
Dalam masalah wudlu, imam Syafi’i tidak mewajibkan menggosok anggota badan yang di basuh, sedangkan imam Malik mewajibkannya. Kemudian dalam hal menyentuh farji, imam Syafi’i secara mutlak membatalkannya, sedangkan imam Malik tidak batal jika tanpa syahwat.
Sayid Abd. Rahman bin Muhammad bin Husain Umar al Ba’lawi, Bughiyah al Mustarsyidin, Beirut: Dar al-Fikr, tt, hal. 9.
Menurut Imam Ghazali, wajib bagi orang awam untuk taqlid kepada salah satu madzhab. Lihat Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali , al-Mustashfa, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000, hal. 371.
Simak fatwa-fatwa seputar zakat berikut ini.Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 174-179. terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar HelmyZakat Fitrah
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Zakat Fitrah Berupa Uang
Tanya: Bolehkah zakat fitrah ditunaikan pada awal-awal Ramadhan berupa uang?
Jawab: Mengeluarkan zakat fitrah pada awal-awal Ramadhan masih diperselisihkan ulama. Tetapi menurut pendapat terkuat tidak boleh, sebab zakat fitrah hanya bisa disebut sebagai zakat fitrah bila dilakukan di akhir Ramadhan mengingat fitri (berbuka puasa) berada di ujung bulan. Rasul-pun memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang pergi shalat Ied. Disamping itu, ternyata para shahabat melakukannya sehari atau dua hari sebelum hari raya. Begitu pula, mengeluarkan zakat fitrah berupa uang masih diperselisihkan ulama.
Tetapi menurutku, zakat fitrah harus berupa makanan berdasarkan pernyataan Ibnu Umar berikut:
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menetapkan zakat fitrah sebesar satu sha’ tamar (kurma) atau satu sha’ sya’ir (gandum)”.
Abu Sa’id al-Khudry berkata:
“Artinya : Kami keluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu sha’ makanan. Ketika itu makanan kami berupa kurma, gandum, buah zabi dan aqath (semacam mentega)”.
Dari kedua hadits diatas dapat dipetik keterangan bahwa zakat fitrah hanya dapat dipenuhi dengan makanan, sebab makanan akan lebih nampak kelihatannya oleh seluruh anggota keluarga yang ada. Lain halnya jika berupa uang yang bisa disembunyikan oleh sipenerimanya sehingga tak terlihat syi’arnya bahkan akan berkurang nilainya.
Mengikuti cara yang ditetapkan agama (syara’) adalah yang terbaik dan penuh berkah. Namun ada saja yang mengatakan bahwa zakat fitrah berupa makanan kurang bermanfa’at bagi si fakir. Tetapi perlu diingat bahwa makanan apapun akan bermanfaat bagi yang benar-benar fakirnya.
Zakat Fitrah Berupa Uang Tunai
Tanya: Bolehkah zakat fitrah dengan uang dan apa alasan hukumnya?
Jawab: Zakat fitrah hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat fitrah satu sha’ berupa makanan, buah kurma atau gandum sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar dan hadits Sa’id al-Khudry dalam bahasan sebelumnya.
Karena itu, seseorang tak boleh mengeluarkan zakat fitrah berupa uang dirham, pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fitrah mesti ditunaikan sesuai dengan apa yang diterangkan Allah melalui sabda rasul-Nya. Tak bisa dijadikan dasar hukum adanya sikap sebagian orang yang menganggap baik zakat fitrah dengan uang, sebab syara’ tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia. Syara’ itu berasal dari Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Jika zakat fitrah telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berupa satu sha’ makanan, maka kertentuan tersebut mesti kita patuhi. Jika ada seseorang yang menganggap baik sesuatu yang menyalahi syara’, hendaknya ia menganggap bahwa putusan otaknya itulah yang jelek.
Dipaksa Mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan Uang
Tanya: Bagaimana hukumnya orang dipaksa mengeluarkan zakat fitrah harus dengan uang dan apakah hal ini memenuhi kewajibannya?
Jawab: Yang jelas menurut kami, hendaklah ia mengeluarkannya jangan sampai terlihat menentang pengurus setempat. Namun di samping itu, untuk menjaga keutuhan hubungan dengan Allah, hendaklah mengeluarkan fitrah sesuai dengan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berupa satu sha’ makanan, sebab tuntunan pengurus setempat tidak sejalan dengan perintah syara’.
Zakat Fitrah Berupa Daging
Tanya: Sebagian orang desa tak punya makanan untuk zakat fitrah, maka bolehkan mereka menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para fakir?
Jawab: Hal seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah menetapkan bahwa zakat fitrah harus berupa satu sha’ makanan. Biasanya daging itu ditimbang, sedang makanan di takar. Perhatikan hadits yang diterangkan oleh Ibnu Umar dan Said al-Khudry sebelumnya.
Dengan demikian, pendapat terkuat menyatakan bahwa zakat fitrah tak bisa dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau hamparan. Juga tak bisa dijadikan dasar hukum adanya pendapat yang menyatakan bahwa zakat fitrah bisa dipenuhi dengan uang. Sebab selama kita punya ketetapan pasti dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sepeninggalnya, seseorang tak diperkenankan berpendapat lain menurut anggapan baik akalnya dan membatalkan aturan syara’nya. Allah tak akan menanyakan kepada kita tentang pendapat si fulan dan si fulan pada hari kiamat, tetapi kita akan ditanya tentang sabda Rasul-Nya :
“Artinya : Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata : ‘Apakah jawabanmu kepada para rasul ?”. (28 : 65).
Coba bayangkan dirimu di hadapan Allah pada hari kiamat, di mana Allah telah menetapkan melalui sabda Rasul-Nya agar kamu menunaikan zakat fitrah berupa makanan, maka mungkinkah kamu bisa menjawab ketika ditanya : “Apa jawabanmu terhadap Rasulullah tentang zakat fitrah ? Mungkinkah kamu dapat mempertahankan dirimu dan berkata : “Demi Allah inilah madzhab si fulan dan inilah pendapat si fulan? Tentu kamu tak akan berdaya dan tak bermanfaat jawaban seperti itu.
Yang pasti zakat fitrah hanya dapat dipenuhi dengan berupa makanan yang berlaku di suatu negeri.
Jika kamu perhatikan pendapat ulama dalam masalah ini terbagi kedalam tiga kelompok. Pertama berpendapat bahwa zakat fitrah bisa dikeluarkan berupa makanan dan berupa uang dirham. Kedua berpendapat bahwa zakat fitrah tak bisa dikeluarkan berupa uang dan tidak pula berupa makanan kecuali dalam lima macam ; padi, kurma, gandum, zabib dan buah aqah. Kedua pendapat ini saling berlawanan. Ketiga pendapat yang menyatakan bahwa zakat fitrah bisa dikeluarkan dari segala makanan yang bisa dimakan orang, baik berupa beras, kurma, pisang, cengkeh, jagung bahkan daging bila memang sebagai makanan pokok. Dengan demikian, jelas apa yang ditanyakan oleh penanya tentang penduduk suatu kampung yang berzakat fitrah dengan daging, tidaklah memenuhi syarat.
Zakat Tidak Boleh Diangkut Dari Tempat Asal Wajibnya
Tanya: Suatu jama’ah telah mengangkat seorang wakil agar membeli gandum untuk dibagikan sebagai zakat fitrah di Afganistan, bagaimana hukumnya ..?
Jawab: Yang mashur dari madzhab Hanabilah dalam masalah ini tidak boleh, sebab zakat fitrah tak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya kecuali jika pada tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya. Jika tidak ada yang berhak menerimanya, maka zakat tersebut hendaknya dibagikan kepada negeri yang terdekat. Penduduk setempat yang fakir itu lebih berhak menerima zakat. Jika dalam suatu negeri tidak ada orang fakir, maka zakat boleh disalurkan ke negeri lainnya. Begitupula menurut pendapat yang kuat, bolehnya menyalurkan zakat ke negeri lain tergantung kemaslahatan yang ada. Tetapi zakat fitrah tidak sama dengan zakat harta dalam hal waktu. Zakat harta memiliki waktu yang sangat luas sedangkan zakat fitrah sebaliknya hanya satu atau dua hari menjelang shalat Ied.
Zakat Fitrah Mengikuti Orang Dimana Berada
Tanya: Ketika seseorang berada di negeri Mekkah, bolehkah ia mengeluarkan zakat fitrah di negerinya sendiri?
Jawab: Zakat fitrah itu mengikuti orangnya. Jika datang waktu zakat, dan kamu berada pada suatu negeri, hendaklah tunaikan zakat tersebut di negeri yang kamu berada. Umpanya, kamu berasal dari Medinah lalu ketika kamu berada di Mekkah tibalah waktu Ied, maka kamu wajib mengeluarkan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya. Jika kamu penduduk Mesir misalnya, atau Syam atau Irak, lalu hari Ied tiba ketika kamu berada di Mekkah, maka kamu wajib menunaikan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya.
Menerima Zakat Fitrah Melalui Wakil
Tanya: Bolehkah seorang fakir yang ingin diberi zakat mewakilkan seseorang untuk menerimanya pada saat penyerahan ..?
Jawab: Hal itu boleh. Yakni, orang yang mau berzakat fitrah boleh berkata kepada si fakir : “Kamu bisa mewakilkan kepada seseorang untuk menerima zakat fitrah pada waktunya. Dan ketika tiba saatnya, aku akan serahkan zakat kepada wakilmu tersebut”.
Kamis, 09 Juli 2009
Hadist Tentang Bulan Rajab
Hadits-Hadits Palsu Tentang Keutamaan Bulan RajabTerjemahan dari Kitab : Al Fawaaid Al Majmu`ah di Al Ahadiits Al Maudhu`ahKarya : Syaikul Islam Muhammad Bin `Ali As Syaukaniy (Wafat : 1250 H)Diterjemahkan oleh Abu Al Mundzir As Salafiy.
1. “Rajab adalah bulan Allah, Sya`ban bulan Saya(Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam), sedangkan Ramadhan bulan ummat Saya. Barang siapa berpuasa di bulan Rajab dua hari, baginya pahala dua kali lipat, timbangan setiap lipatan itu sama dengan gunung gunung yang ada di dunia, kemudian disebutkan pahala bagi orang yang berpuasa empat hari, enam hari, tujuah hari, delapan hari, dan seterusnya, sampai disebutkan ganjaran bagi orang berpuasa lima belas hari.
Hadits ini “Maudhu`” (Palsu). Dalam sanad hadits ini ada yang bernama Abu Bakar bin Al Hasan An Naqqaasy, dia perawi yang dituduh pendusta, Al Kasaaiy- rawi yang tidak dikenal (Majhul). Hadits ini juga diriwayatkan oleh pengarang Allaalaiy dari jalan Abi Sa`id Al Khudriy dengan sanad yang sama, juga Ibnu Al Jauziy nukilan dari kitab Allaalaiy.
2. “Barang siapa berpuasa tiga hari di bulan Rajab, sama nilainya dia berpuasa sebulan penuh, barang siapa berpuasa tujuh hari Allah Subhana wa Ta`ala akan menutupkan baginya tujuh pintu neraka, barang siapa berpuasa delapan hari di bulan Rajab Allah Ta`ala akan membukakan baginya delapan pintu sorga, siapapun yang berpuasa setengah dari bulan Rajab itu Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah sekali.”
Diterangkan di dalam kitab Allaalaiy setelah pengarangnya meriwayatkannya dari Abaan kemudian dari Anas secara Marfu` : Hadits ini tidak Shohih, sebab Abaan adalah perawi yang ditinggalkan, sedangkan `Amru bin Al Azhar pemalsu hadits, kemudian dia jelaskan : Dike-luarkan juga oleh Abu As Syaikh dari jalan Ibnu `Ulwaan dari Abaan, adapaun Ibnu `Ulwaan pemalsu hadits.
3. “Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang mulia. Barang siapa berpuasa satu hari di bulan tersebut berarti sama nilainya dia berpuasa seribu tahun-dan seterusnya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Syaahin dari `Ali secara Marfu`. Dan dijelaskan dalam kitab Allaalaiy : Hadits ini tidak Shohih, sedangkan Haruun bin `Antarah selalu meriwayatkan hadits-hadits yang munkar.
4. “Barang siapa yang berpuasa di bulan Rajab satu hari sama nilainya dia berpuasa sebu-lan penuh dan seterusnya”.
Diriwayatkan oleh Al Khathiib dari jalan Abi Dzarr Marfu`. Di sanadnya ada perawi : Al Furaat bin As Saaib, dia ini perawi yang ditinggalkan.
Berkata Al Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya “Al Amaaliy” : sepakat diriwayatkan hadist ini dari jalan Al Furaat bin As Saaib- dia ini lemah- Rusydiin bin Sa`ad, dan Al Hakim bin Marwaan, kedua perawi ini lemah juga.
Sesungguhnya Al Baihaqiy juga meriwayatkan hadits ini di kitabnya :“Syu`abul Iman” dari hadits Anas, yang artinya :“Siapapun yang berpuasa satu hari di bulan Rajab sama nilainya dia berpuasa satu tahun.” Di menyebutkan hadits yang sangat panjang, akan tetapi di sanad hadits ini juga ada perawi ; `Abdul Ghafuur Abu As Shobaah Al Anshoriy, dia ini perawi yang ditinggalkan. Berkata Ibnu Hibbaan : “Dia ini termasuk orang orang yang memalsukan hadits”.
5. “Barang siapa yang menghidupkan satu malam bulan Rajab dan berpuasa di siang hari-nya, Allah Ta`ala akan memberinya makanan dari buah buahan sorga- dan seterusnya.”
Diriwayatkan dalam kitab Allaalaiy dari jalan Al Husain bin `Ali Marfu`: Berkata pengarang kitab : Hadits ini Maudhu` (palsu).
6. “Perbanyaklah Istighfar di bulan Rajab. Sesungguhnya Allah Ta`ala membebaskan hamba hambanya setiap sa`at di bulan itu, dan Sesungguhnya Allah Ta`ala mempunyai kota kota di Jannah-Nya yang tidak akan dimasuki kecuali oleh orang yang berpuasa di bulan itu.
Dikatakan dalam “Adz dzail” : Dalam sanadnya ada rawi namanya Al Ashbagh : Tidak bisa dipercaya.
7. “Di bulan Rajab ada satu hari dan satu malam, siapapun yang berpuasa di hari itu, dan mendirikan malamnya. Maka sama nilainya dengan orang yang berpuasa seratus tahun dst.
Dikatakan dalam “Adz dzail” : Di dalam sanadnya ada nama rawi Hayyaj, dia adalah rawi yang ditinggalkan.
Dan demikian disebutkan tentang : “Berpuasa satu hari atau dua hari di bulan itu.”
Disebutkan juga dalam “Adz dzail : Sanad hadits ini penuh dengan kegelapan sebahagian atas sebahagian lainnya, di dalam sanadnya ada perawi perawi yang pendusta : Dan demikian diri-wayatkan : “Bahwa Nabi Shollallahu `alaihi wa Sallam berkhutbah pada hari jum`at sepekan sebelum bulan Rajab. Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam berkata : “Hai sekalian manu-sia! Sesungguhnya akan datang kepada kalian satu bulan yang mulia. Rajab bulan adalah bu-lan Allah yang Mulian, dilipat gandakan kebaikan di dalamnya, do`a-do`a dikabulkan, kesusa-han kesusahan akan di hilangkan.” Ini adalah Hadist yang Munkar.
Dan dalam hadits yang lain : “Barang siapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, dan mendirikan satu malam dari malam malamnya, maka Allah Tabaraka wa Ta`ala akan membangkitkannya dalam keadaan aman nanti di hari Kiamat- dan seterusnya.”
Di dalam sanad hadits ini : Kadzaabun (para perawi pendusta).
Demikian juga hadits : “Barang siapa yang menghidupkan satu malam di bulan Rajab, dan berpuasa disiang harinya: Allah akan memberikan makanan buatnya buah buahan dari Sorga- dan seterusnya.”
Di dalam sanadnya : Para perawi pembohong/pemalsu hadits.
Demikian juga hadits : “Rajab bulan Allah yang Mulia, dimana Allah mengkhususkan bulan itu buat diri-Nya. Maka barang siapa yang berpuasa satu hari di bulan itu dengan penuh keimanan dan mengharapkan Ridho Allah, dia akan dimasukan ke dalam Jannah Allah Ta`ala- dan seterusnya.”
Di dalam sanadnya : Para perawi yang ditinggalkan.
Demikian juga hadits : “Rajab bulan Allah, Sya`ban bulan Saya (Rasulullahu Shollallahu `alaihi wa Sallam, Ramadhan bulan ummat Saya.” Demikian juga hadits : “Keutamaan bulan Rajab di atas bulan bulan lainnya ialah : seperti keutamaan Al Quran atas seluruh perkataan perkataan lainnya- dan seterusnya.”
Berkata Al Imam Ibnu Hajar : Hadits ini Palsu.
Berkata `Ali bin Ibraahim Al `Atthor dalam satu risalahnya :“Sesungguhnya apa apa yang diriwayatkan tentang keutamaan tentang puasa di bulan Rajab, seluruhnya Palsu dan Lemah yang tidak ada ashol sama sekali. Berkata dia : “`Abdullah Al Anshoriy tidak pernah puasa di bulan Rajab, dan dia melarangnya, kemudian berkata : “Tidak ada yang shohih dari Nabi Muhammad Shollallahu `alaihi wa Sallam satupun hadist mengenai keutamaan bulan Rajab.” Kemudian dia berkata : Dan demikian juga : “Tentang amalan amalan yang dikerjakan pada bulan ini : Seperti mengeluarkan Zakat di dalam bulan Rajab tidak di bulan lainnya.” Ini tidak ada ashol sama sekali.
Dan demikian juga, “dimana penduduk Makkah memperbanyak `Umrah di bulan ini tidak seperti bulan lainnya.” Ini tidak ada asal sama sekali sepanjang pengetahuan saya. Dia berkata : “Diantara yang diada-adakan oleh orang yang `awwam ialah : “Berpuasa di awal kamis di bulan Rajab,” yang keseluruhannya ini adalah : Bid`ah.
Dan diantara yang mereka ada adakan juga di bulan Rajab dan Sya`ban ialah : “Mereka memperbanyak ketho`atan kepada Allah melebihi dari bulan bulan lainnya.”
Adapun yang diriwayatkan tentang : “Bahwa Allah Ta`ala memerintahkanNabi Nuh `Alaihi wa Sallam untuk membuat kapalnya di bulan Rajab ini, serta diperintahkan kamu Mu`minin yang bersama dia untuk berpuasa di bulan ini.” Ini Hadits Maudhu` (Palsu).
Bid`ah-bid`ah yang menyebar di bulan Rajab antara lain :
Sholat Ar-Raghaaib.Sholat Ar Raghaaib ini diamalkan disetiap awal jum`at di bulan Rajab.
Ketahuilah semoga Allah Tabaraka wa Ta`ala merahmatimu- bahwa mengagungkan hari ini, malam ini sesungguhnya diadakan ke dalam Din Islam ini setelah abad ke empat Hijriyah. Lihat literatur berikut ini tentang bid`ahnya sholat Raghaib :
1. “Iqtida` As Shiratul Mustaqim” : hal.283. Dan “Tulisan Ilmiyah diantara dua orang Imam ; Al `Izz bin `Abdus Salam dan Ibnu As Sholah sekitar Sholat Raghaaib.”2. “Al Ba`itsu `Ala Inkari Al Bida` wa Al Hawaadist” : hal. 39 dan seterusnya.3. “Al Madkhal” oleh Ibnu Al Haaj : 1/293.4. “As Sunan wal Mubtadi`aat” : hal. 140.5. “Tabyiinul `Ujab bima warada fi Fadhli Rajab” : hal. 47.6. “Fataawa An Nawawiy” : hal. 26.7. “Majmu` Al Fataawa oleh Ibnu Taimiyah” : 2/2.8. “Al Maudhuu`aat” : 2/124.9. “Allaalaaiy Al mashnu`ah” : 2/57.10. “Tanzihus Syari`ah” : 2/92.11. “Al Mughni `anil Hifdzi wal Kitab” : hall. 297- serta bantahannya : Jannatul Murtaab.12. “Safarus Sa`adah” : hal. 150.
Sepakat `Ulama tentang hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai keutamaan bulan Rajab adalah palsu, sesungguhnya telah diterangkan oleh sekelompok Al Muhaditsin tentang palsunya hadits sholat Ar Raghaaib diantara mereka ialah : Al Haafidz Ibnu hajar, Adz Dzahabiy, Al `Iraaqiy, Ibnu Al Jauziy, Ibnu Taimiyah, An Nawawiy dan As Sayuthiy dan selain dari mereka.
Kandungan dari hadits-hadits yang palsu itu ialah mengenai keutamaan berpuasa pada hari itu, mendirikan malamnya, dinamakan “sholat Ar Raghaaib,” para ahli Tahqiiq dikalangan ahli ilmu telah melarang mengkhususkan hari tersebut untuk berpuasa, atau mendirikan malamnya melaksanakan sholat dengan cara yang bid`ah ini, demikian juga pengagungan hari tersebut dengan cara membuat makanan makanan yang enak-enak, mengishtiharkan bentuk bentuk yang indah indah dan selain yang demikian, dengan tujuan bahwa hari ini lebih utama dari hari hari yang lainnya.
Sholat Ummu Daawud dipertengahan bulan Rajab.
Demikian juga hari terakhir dipertengahan bulan Rajab, dilaksanakan sholat yang dinamakan sholat “Ummu Daawud” ini juga tidak ada asholnya sama sekali. “Iqtidaus Shiraatul Mustaqim” : hal. 293.
Berkata Al Imam Al hafidz Abu Al Khatthaab : “Adapun sholat Ar Raghaaib, yang dituduh sebagai pemalsu hadits ini ialah : `Ali bin `Abdullah bin jahdham, dia memalsukan hadits ini dengan menampilkan rawi-rawi yang tidak dikenal, tidak terdapat diseluruh kitab.”
Pembahasan Abu Al Khatthaab ini terdapat dalam : “Al Baa`its `Ala Inkaril Bida` wal Ahadist” : hal. 40.
Abul Hasan : `Ali bin `Abdullah bin Al Hasan bin Jahdham, As Shufiy, pengarang kitab : “Bahjatul Asraar fit Tashauf”.Berkata Abul Fadhal bin Khairuun : Dia pendusta.Berkata selainnya : Dia dituduh sebagai pemalsu hadits sholat Ar Raghaaib.
Lihat terjemahannya dalam : “Al `Ibir fi Khabar min Ghubar.” : (3/116), “Al Mizan” : (3/142), “Al Lisaan” : (4/238), “Maraatul Jinaan” (3/28), “Al Muntadzim” : (8/14), “Al `Aqduts Tsamiin” : (6/179).
Asal daripada sholat ini sebagaimana diceritakan oleh : At Thurthuusyiy dalam “kitabnya” : “Telah mengkhabarkan kepada saya Abu Muhammad Al Maqdisiy, berkata Abu Syaamah dalam “Al Baa`its” : hal. 33 : “Saya berkata : Abu Muhammad ini perkiraan saya adalah `Abdul`Azizbin Ahmad bin `Abdu `Umar bin Ibraahim Al Maqdisiy, telah meriwayatkan darinya Makkiy bin `Abdus Salam Ar Rumailiy As Syahiid, disifatkan dia sebagai As Syaikh yang dipercaya, Allahu A`lam.” Berkata dia:tidak pernah sama sekali dikalangan kami di Baitul Maqdis ini diamalkan sholat Ar Raghaaib, yaitu sholat yang dilaksanakan di bulan Rajab dan Sya`ban.
Inilah bid`ah yang pertama kali muncul di sisi kami pada tahun 448 H, dimana ketika itu datang ke tempat kami di Baitil Maqdis seorang laki laki dari Naabilis dikenal dengan nama Ibnu Abil Hamraa`, suaranya sangat bagus sekali dalam membaca Al Quran, pada malam pertengahan (malam keenam belas) di bulan Sya`ban dia mendirikan sholat di Al Masjidil Aqsha dan sholat di belakangnya satu orang, lalu bergabung dengan orang ketiga dan keempat, tidaklah dia menamatkan bacaan Al Quran kecuali telah sholat bersamanya jama`ah yang banyak sekali, kemudian pada tahun selanjutnya, banyak sekali manusia sholat bersamanya, setelah itu menyebarlah di sekitar Al Masjidil Aqsha sholat tersebut, terus menyebar dan masuk ke rumah rumah manusia lainnya, kemudian tetaplah pada zaman itu dimalkan sholat tersebut yang seolah olah sudah menjadi satu sunnah di kalangan masyarakat sampai pada hari kita ini.
Dikatakan kepada laki laki yang pertama kali mengada adakan sholat itu setelah dia meninggalkannya, sesungguhnya kami melihat kamu mendirikan sholat ini dengan jama`ah. Dia menjawab dengan mudah : “Saya akan minta ampun kepada Allah Ta`ala.”
Kemudian berkata Abu Syaamah : “Adapun sholat Rajab, tidak muncul di sisi kami di Baitul Maqdis kecuali setelah tahun 480 H, kami tidak pernah melihat dan mendengarnya sebelum ini.” (Al Baa`itsu : hal. 32-33).
Fatwa Ibnu As Sholaah tentang sholat Ar Raghaaib, Malam Nishfu Sya`ban Dan Sholat Al -Alfiah.
Sesungguhnya As Syaikh Taqiyuddin Ibnu As Sholaah rahimahullah Ta`ala pernah dimintai fatwa tentang hal ini, lalu beliau menjawab : “Adapun tentang sholat yang dikenal dengan sholat Ar Raghaaib adalah bid`ah, hadits yang diriwayatkan tentangnya adalah palsu, dan tidaklah sholat ini dikenal kecuali setelah tahun 400 H, tidak ada keutamaan malamnya dari malam-malam yang lainnya,
Lihat Hadist-hadist ini dalam kitab yang disebutkan di atas hal.
1. “Rajab adalah bulan Allah, Sya`ban bulan Saya(Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam), sedangkan Ramadhan bulan ummat Saya. Barang siapa berpuasa di bulan Rajab dua hari, baginya pahala dua kali lipat, timbangan setiap lipatan itu sama dengan gunung gunung yang ada di dunia, kemudian disebutkan pahala bagi orang yang berpuasa empat hari, enam hari, tujuah hari, delapan hari, dan seterusnya, sampai disebutkan ganjaran bagi orang berpuasa lima belas hari.
Hadits ini “Maudhu`” (Palsu). Dalam sanad hadits ini ada yang bernama Abu Bakar bin Al Hasan An Naqqaasy, dia perawi yang dituduh pendusta, Al Kasaaiy- rawi yang tidak dikenal (Majhul). Hadits ini juga diriwayatkan oleh pengarang Allaalaiy dari jalan Abi Sa`id Al Khudriy dengan sanad yang sama, juga Ibnu Al Jauziy nukilan dari kitab Allaalaiy.
2. “Barang siapa berpuasa tiga hari di bulan Rajab, sama nilainya dia berpuasa sebulan penuh, barang siapa berpuasa tujuh hari Allah Subhana wa Ta`ala akan menutupkan baginya tujuh pintu neraka, barang siapa berpuasa delapan hari di bulan Rajab Allah Ta`ala akan membukakan baginya delapan pintu sorga, siapapun yang berpuasa setengah dari bulan Rajab itu Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah sekali.”
Diterangkan di dalam kitab Allaalaiy setelah pengarangnya meriwayatkannya dari Abaan kemudian dari Anas secara Marfu` : Hadits ini tidak Shohih, sebab Abaan adalah perawi yang ditinggalkan, sedangkan `Amru bin Al Azhar pemalsu hadits, kemudian dia jelaskan : Dike-luarkan juga oleh Abu As Syaikh dari jalan Ibnu `Ulwaan dari Abaan, adapaun Ibnu `Ulwaan pemalsu hadits.
3. “Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang mulia. Barang siapa berpuasa satu hari di bulan tersebut berarti sama nilainya dia berpuasa seribu tahun-dan seterusnya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Syaahin dari `Ali secara Marfu`. Dan dijelaskan dalam kitab Allaalaiy : Hadits ini tidak Shohih, sedangkan Haruun bin `Antarah selalu meriwayatkan hadits-hadits yang munkar.
4. “Barang siapa yang berpuasa di bulan Rajab satu hari sama nilainya dia berpuasa sebu-lan penuh dan seterusnya”.
Diriwayatkan oleh Al Khathiib dari jalan Abi Dzarr Marfu`. Di sanadnya ada perawi : Al Furaat bin As Saaib, dia ini perawi yang ditinggalkan.
Berkata Al Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya “Al Amaaliy” : sepakat diriwayatkan hadist ini dari jalan Al Furaat bin As Saaib- dia ini lemah- Rusydiin bin Sa`ad, dan Al Hakim bin Marwaan, kedua perawi ini lemah juga.
Sesungguhnya Al Baihaqiy juga meriwayatkan hadits ini di kitabnya :“Syu`abul Iman” dari hadits Anas, yang artinya :“Siapapun yang berpuasa satu hari di bulan Rajab sama nilainya dia berpuasa satu tahun.” Di menyebutkan hadits yang sangat panjang, akan tetapi di sanad hadits ini juga ada perawi ; `Abdul Ghafuur Abu As Shobaah Al Anshoriy, dia ini perawi yang ditinggalkan. Berkata Ibnu Hibbaan : “Dia ini termasuk orang orang yang memalsukan hadits”.
5. “Barang siapa yang menghidupkan satu malam bulan Rajab dan berpuasa di siang hari-nya, Allah Ta`ala akan memberinya makanan dari buah buahan sorga- dan seterusnya.”
Diriwayatkan dalam kitab Allaalaiy dari jalan Al Husain bin `Ali Marfu`: Berkata pengarang kitab : Hadits ini Maudhu` (palsu).
6. “Perbanyaklah Istighfar di bulan Rajab. Sesungguhnya Allah Ta`ala membebaskan hamba hambanya setiap sa`at di bulan itu, dan Sesungguhnya Allah Ta`ala mempunyai kota kota di Jannah-Nya yang tidak akan dimasuki kecuali oleh orang yang berpuasa di bulan itu.
Dikatakan dalam “Adz dzail” : Dalam sanadnya ada rawi namanya Al Ashbagh : Tidak bisa dipercaya.
7. “Di bulan Rajab ada satu hari dan satu malam, siapapun yang berpuasa di hari itu, dan mendirikan malamnya. Maka sama nilainya dengan orang yang berpuasa seratus tahun dst.
Dikatakan dalam “Adz dzail” : Di dalam sanadnya ada nama rawi Hayyaj, dia adalah rawi yang ditinggalkan.
Dan demikian disebutkan tentang : “Berpuasa satu hari atau dua hari di bulan itu.”
Disebutkan juga dalam “Adz dzail : Sanad hadits ini penuh dengan kegelapan sebahagian atas sebahagian lainnya, di dalam sanadnya ada perawi perawi yang pendusta : Dan demikian diri-wayatkan : “Bahwa Nabi Shollallahu `alaihi wa Sallam berkhutbah pada hari jum`at sepekan sebelum bulan Rajab. Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam berkata : “Hai sekalian manu-sia! Sesungguhnya akan datang kepada kalian satu bulan yang mulia. Rajab bulan adalah bu-lan Allah yang Mulian, dilipat gandakan kebaikan di dalamnya, do`a-do`a dikabulkan, kesusa-han kesusahan akan di hilangkan.” Ini adalah Hadist yang Munkar.
Dan dalam hadits yang lain : “Barang siapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, dan mendirikan satu malam dari malam malamnya, maka Allah Tabaraka wa Ta`ala akan membangkitkannya dalam keadaan aman nanti di hari Kiamat- dan seterusnya.”
Di dalam sanad hadits ini : Kadzaabun (para perawi pendusta).
Demikian juga hadits : “Barang siapa yang menghidupkan satu malam di bulan Rajab, dan berpuasa disiang harinya: Allah akan memberikan makanan buatnya buah buahan dari Sorga- dan seterusnya.”
Di dalam sanadnya : Para perawi pembohong/pemalsu hadits.
Demikian juga hadits : “Rajab bulan Allah yang Mulia, dimana Allah mengkhususkan bulan itu buat diri-Nya. Maka barang siapa yang berpuasa satu hari di bulan itu dengan penuh keimanan dan mengharapkan Ridho Allah, dia akan dimasukan ke dalam Jannah Allah Ta`ala- dan seterusnya.”
Di dalam sanadnya : Para perawi yang ditinggalkan.
Demikian juga hadits : “Rajab bulan Allah, Sya`ban bulan Saya (Rasulullahu Shollallahu `alaihi wa Sallam, Ramadhan bulan ummat Saya.” Demikian juga hadits : “Keutamaan bulan Rajab di atas bulan bulan lainnya ialah : seperti keutamaan Al Quran atas seluruh perkataan perkataan lainnya- dan seterusnya.”
Berkata Al Imam Ibnu Hajar : Hadits ini Palsu.
Berkata `Ali bin Ibraahim Al `Atthor dalam satu risalahnya :“Sesungguhnya apa apa yang diriwayatkan tentang keutamaan tentang puasa di bulan Rajab, seluruhnya Palsu dan Lemah yang tidak ada ashol sama sekali. Berkata dia : “`Abdullah Al Anshoriy tidak pernah puasa di bulan Rajab, dan dia melarangnya, kemudian berkata : “Tidak ada yang shohih dari Nabi Muhammad Shollallahu `alaihi wa Sallam satupun hadist mengenai keutamaan bulan Rajab.” Kemudian dia berkata : Dan demikian juga : “Tentang amalan amalan yang dikerjakan pada bulan ini : Seperti mengeluarkan Zakat di dalam bulan Rajab tidak di bulan lainnya.” Ini tidak ada ashol sama sekali.
Dan demikian juga, “dimana penduduk Makkah memperbanyak `Umrah di bulan ini tidak seperti bulan lainnya.” Ini tidak ada asal sama sekali sepanjang pengetahuan saya. Dia berkata : “Diantara yang diada-adakan oleh orang yang `awwam ialah : “Berpuasa di awal kamis di bulan Rajab,” yang keseluruhannya ini adalah : Bid`ah.
Dan diantara yang mereka ada adakan juga di bulan Rajab dan Sya`ban ialah : “Mereka memperbanyak ketho`atan kepada Allah melebihi dari bulan bulan lainnya.”
Adapun yang diriwayatkan tentang : “Bahwa Allah Ta`ala memerintahkanNabi Nuh `Alaihi wa Sallam untuk membuat kapalnya di bulan Rajab ini, serta diperintahkan kamu Mu`minin yang bersama dia untuk berpuasa di bulan ini.” Ini Hadits Maudhu` (Palsu).
Bid`ah-bid`ah yang menyebar di bulan Rajab antara lain :
Sholat Ar-Raghaaib.Sholat Ar Raghaaib ini diamalkan disetiap awal jum`at di bulan Rajab.
Ketahuilah semoga Allah Tabaraka wa Ta`ala merahmatimu- bahwa mengagungkan hari ini, malam ini sesungguhnya diadakan ke dalam Din Islam ini setelah abad ke empat Hijriyah. Lihat literatur berikut ini tentang bid`ahnya sholat Raghaib :
1. “Iqtida` As Shiratul Mustaqim” : hal.283. Dan “Tulisan Ilmiyah diantara dua orang Imam ; Al `Izz bin `Abdus Salam dan Ibnu As Sholah sekitar Sholat Raghaaib.”2. “Al Ba`itsu `Ala Inkari Al Bida` wa Al Hawaadist” : hal. 39 dan seterusnya.3. “Al Madkhal” oleh Ibnu Al Haaj : 1/293.4. “As Sunan wal Mubtadi`aat” : hal. 140.5. “Tabyiinul `Ujab bima warada fi Fadhli Rajab” : hal. 47.6. “Fataawa An Nawawiy” : hal. 26.7. “Majmu` Al Fataawa oleh Ibnu Taimiyah” : 2/2.8. “Al Maudhuu`aat” : 2/124.9. “Allaalaaiy Al mashnu`ah” : 2/57.10. “Tanzihus Syari`ah” : 2/92.11. “Al Mughni `anil Hifdzi wal Kitab” : hall. 297- serta bantahannya : Jannatul Murtaab.12. “Safarus Sa`adah” : hal. 150.
Sepakat `Ulama tentang hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai keutamaan bulan Rajab adalah palsu, sesungguhnya telah diterangkan oleh sekelompok Al Muhaditsin tentang palsunya hadits sholat Ar Raghaaib diantara mereka ialah : Al Haafidz Ibnu hajar, Adz Dzahabiy, Al `Iraaqiy, Ibnu Al Jauziy, Ibnu Taimiyah, An Nawawiy dan As Sayuthiy dan selain dari mereka.
Kandungan dari hadits-hadits yang palsu itu ialah mengenai keutamaan berpuasa pada hari itu, mendirikan malamnya, dinamakan “sholat Ar Raghaaib,” para ahli Tahqiiq dikalangan ahli ilmu telah melarang mengkhususkan hari tersebut untuk berpuasa, atau mendirikan malamnya melaksanakan sholat dengan cara yang bid`ah ini, demikian juga pengagungan hari tersebut dengan cara membuat makanan makanan yang enak-enak, mengishtiharkan bentuk bentuk yang indah indah dan selain yang demikian, dengan tujuan bahwa hari ini lebih utama dari hari hari yang lainnya.
Sholat Ummu Daawud dipertengahan bulan Rajab.
Demikian juga hari terakhir dipertengahan bulan Rajab, dilaksanakan sholat yang dinamakan sholat “Ummu Daawud” ini juga tidak ada asholnya sama sekali. “Iqtidaus Shiraatul Mustaqim” : hal. 293.
Berkata Al Imam Al hafidz Abu Al Khatthaab : “Adapun sholat Ar Raghaaib, yang dituduh sebagai pemalsu hadits ini ialah : `Ali bin `Abdullah bin jahdham, dia memalsukan hadits ini dengan menampilkan rawi-rawi yang tidak dikenal, tidak terdapat diseluruh kitab.”
Pembahasan Abu Al Khatthaab ini terdapat dalam : “Al Baa`its `Ala Inkaril Bida` wal Ahadist” : hal. 40.
Abul Hasan : `Ali bin `Abdullah bin Al Hasan bin Jahdham, As Shufiy, pengarang kitab : “Bahjatul Asraar fit Tashauf”.Berkata Abul Fadhal bin Khairuun : Dia pendusta.Berkata selainnya : Dia dituduh sebagai pemalsu hadits sholat Ar Raghaaib.
Lihat terjemahannya dalam : “Al `Ibir fi Khabar min Ghubar.” : (3/116), “Al Mizan” : (3/142), “Al Lisaan” : (4/238), “Maraatul Jinaan” (3/28), “Al Muntadzim” : (8/14), “Al `Aqduts Tsamiin” : (6/179).
Asal daripada sholat ini sebagaimana diceritakan oleh : At Thurthuusyiy dalam “kitabnya” : “Telah mengkhabarkan kepada saya Abu Muhammad Al Maqdisiy, berkata Abu Syaamah dalam “Al Baa`its” : hal. 33 : “Saya berkata : Abu Muhammad ini perkiraan saya adalah `Abdul`Azizbin Ahmad bin `Abdu `Umar bin Ibraahim Al Maqdisiy, telah meriwayatkan darinya Makkiy bin `Abdus Salam Ar Rumailiy As Syahiid, disifatkan dia sebagai As Syaikh yang dipercaya, Allahu A`lam.” Berkata dia:tidak pernah sama sekali dikalangan kami di Baitul Maqdis ini diamalkan sholat Ar Raghaaib, yaitu sholat yang dilaksanakan di bulan Rajab dan Sya`ban.
Inilah bid`ah yang pertama kali muncul di sisi kami pada tahun 448 H, dimana ketika itu datang ke tempat kami di Baitil Maqdis seorang laki laki dari Naabilis dikenal dengan nama Ibnu Abil Hamraa`, suaranya sangat bagus sekali dalam membaca Al Quran, pada malam pertengahan (malam keenam belas) di bulan Sya`ban dia mendirikan sholat di Al Masjidil Aqsha dan sholat di belakangnya satu orang, lalu bergabung dengan orang ketiga dan keempat, tidaklah dia menamatkan bacaan Al Quran kecuali telah sholat bersamanya jama`ah yang banyak sekali, kemudian pada tahun selanjutnya, banyak sekali manusia sholat bersamanya, setelah itu menyebarlah di sekitar Al Masjidil Aqsha sholat tersebut, terus menyebar dan masuk ke rumah rumah manusia lainnya, kemudian tetaplah pada zaman itu dimalkan sholat tersebut yang seolah olah sudah menjadi satu sunnah di kalangan masyarakat sampai pada hari kita ini.
Dikatakan kepada laki laki yang pertama kali mengada adakan sholat itu setelah dia meninggalkannya, sesungguhnya kami melihat kamu mendirikan sholat ini dengan jama`ah. Dia menjawab dengan mudah : “Saya akan minta ampun kepada Allah Ta`ala.”
Kemudian berkata Abu Syaamah : “Adapun sholat Rajab, tidak muncul di sisi kami di Baitul Maqdis kecuali setelah tahun 480 H, kami tidak pernah melihat dan mendengarnya sebelum ini.” (Al Baa`itsu : hal. 32-33).
Fatwa Ibnu As Sholaah tentang sholat Ar Raghaaib, Malam Nishfu Sya`ban Dan Sholat Al -Alfiah.
Sesungguhnya As Syaikh Taqiyuddin Ibnu As Sholaah rahimahullah Ta`ala pernah dimintai fatwa tentang hal ini, lalu beliau menjawab : “Adapun tentang sholat yang dikenal dengan sholat Ar Raghaaib adalah bid`ah, hadits yang diriwayatkan tentangnya adalah palsu, dan tidaklah sholat ini dikenal kecuali setelah tahun 400 H, tidak ada keutamaan malamnya dari malam-malam yang lainnya,
Lihat Hadist-hadist ini dalam kitab yang disebutkan di atas hal.
Selasa, 23 Juni 2009
Waktu
Sesungguhnya berlalunya masa dan berputarnya siang dan malam bagi sorang: muslim tidak boleh dibiarkan tanpa mengambil pelajaran dirinya. Paling tidak, ia memikirkan kalau memang belum dapat mengambil pelajaran darinya. Sadarilah bahwa setiap waktu berjalan terjadi seribu satu macam kejadian, dari yang dapat kita indra sampai yang tidak dapat kita indra.
Langganan:
Postingan (Atom)